SOROTONLINE.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Abdul Khalik mengatakan, pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 H harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes).
“Sesuai keputusan pemerintah, bulan puasa tahun ini sudah boleh melaksanakan Tarawih berjamaah di Masjid maupun di Mushola, termasuk juga Tadarus, Nuzulul Qur’an dan sholat Idul Fitri dengan penerapan prokes,” kata Abdul Khalik, Senin (12/4/2021) di Tanah Grogot.
Prokes yang harus dipatuhi kata dia sebagai mana yang dianjurkan pemerintah seperti menjaga jarak, cuci tangan dan memakai masker sesuai dengan hastag “ingat pesan ibu” demi menghindari penyebaran Covid-19.
Untuk itu, terkait kesiapan para panitia Masjid dan Mushola yang ada di Kabupaten Paser dalam melaksanakan penerapan prokes dinilai sudah melakukan berbagai langkah yang matang, agar pelaksanaan prokes nantinya bisa berjalan sesuai anjuran.
“Secara umum panitia Masjid dan Mushola sudah melakukan persiapan, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan batas untuk menjaga jarak. Begitu juga kepada para jama’ah nantinya kita harapkan agar selalu menggunakan masker,” ucapnya.
Selain itu, Kepada Kemenag Paser juga menyampaikan kepada masyarakat muslim agar memaksimalkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan sekaligus tetap memaksimalkan penerapan prokes.
Sementara itu, Ketua Badan Pengelola Masjid Agung Nurul Falah Tanah Grogot H. Muhammad Sabri Husein mengaku telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan Ibadah shalat Tarawih di Bulan Ramadhan.
“Sebenarnya, kami sudah lama menyiapkan Protokol Kesehatan, baik itu tempat cuci tangan maupun lainnya, kemudian shalatnya juga jaga jarak,” terang Sabri. Senin, (12/4/2021).
Tak hanya itu kata dia, ambal Masjid juga sudah lama tidak digunakan demi mencegah terjadinya klaster penyebaran Covid-19 di rumah Ibadah.
“Ambal juga kita sudah gulung untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19, selain itu lantai juga kita beri tanda jaga jarak untuk jamaah ketika melaksanakan ibadah,” jelasnya.
Dikatakan, pelaksanaan prokes di Masjid Agung Nurul Falah sudah dilakukan semenjak Pemerintah mengeluarkan edaran Protokol Kesehatan.
“Intinya kami dari pengurus masjid tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan imbauan Pemerintah,” ungkapnya.
Diketahui daya tampung dari Masjid Agung Nurul Falah mencapai 4000 jamaah, namun karena pandemi maka sekarang dibatasi hanya sampai 50 persen untuk orang yang akan melakukan aktifitas ibadah.
“Kalau untuk shalat Tarawih nanti dibatasi hanya separuhnya saja, ini juga bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (rsd)