Disnakertrans Paser Akan Tegakkan Hukum Pada Perusahaan yang Tidak Berikan THR

287

SOROTONLINE.COM – Perusahaan yang berada di Kabupaten Paser dihimbau agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H.

Hal tersebut disampaikan Pelakasana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Paser, Murhariyanto, Kamis (22/4/2021) saat ditemui di Tanah Grogot, Kalimantan Timur.

Kewajiban itu kata Murhariyanto sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

“Sesuai ketentuan ketenagakerjaan, maka perusahaan wajib membayarkan THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Murhariyanto.

Dikatakan, saat ini Disnakertrans Paser telah membentuk pos pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Tujuannya agar pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dijelaskan, adapun kualifikasi pembayaran THR, diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Selain itu, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Ia menambahkan, besaran THR keagamaan yang diberikan oleh perusahaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan penuh gaji.

Sementara untuk perusahaan terdampak pandemi Covid-19, yang berimbas dengan tidak dapat membayar THR, Murhariyanto menyarankan segera bernegosiasi atau dialog dengan para pekerjanya.

“Walaupun nanti dilakukan negoisasi, tetapi tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR para pekerja. Paling lambat sebelum hari raya,” ungkapnya.

Murhariyanto juga menekankan, agar perusahaan wajib melaporkan hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja kepada Disnakertrans Kabupaten Paser paling lambat 7 hari sebelum hari H.

“Apabila perusahaan tidak dapat membayar, tentunya kami akan menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari pengawas tenaga kerja,” pungkasnya. (adv/kfp)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.