Terkendala Membangun Karena CA, Bupati Paser Harapkan Dukungan Pemprov Kaltim

265

SOROTONLINE.COM – Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengharapkan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait banyaknya desa di pesisir Kabupaten Paser mengalami kendala pengembangan fasilitas umum dikarenakan masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA).

Hal itu sampaikan Fahmi saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di Pendopo Kabupaten. Selasa (3/8/2021).

“Ada dua desa saat ini masih terisolir, untuk membuka fasilitas jalan umum di desa tesebut masih terkendala, karena berada di kawasan CA,” kata Fahmi dihadapkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Riza Indra Riad saat menghadiri acara tersebut.

Kedua desa yang masuk pada kawasan Cagar Alam (CA) diantaranya, Desa Harapan Baru dan Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro. Karena masuk kawasan CA penanganan jalan di dua desa tidak bisa dilakukan secara penuh karena berbenturan dengan aturan yang ada.

“Kami sangat mengharapkan dukungan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait aturan agar bisa ditinjau ulang, karena warga selama ini lebih memilih lewat laut ketimbang jalan darat karena Pemkab Paser sangat terbatas dalam penangananya,” ungkapnya.

Dalam kurung waktu 2 dasawarsa, sambung Fahmi, Pemerintah Kabupaten Paser terus berupaya menyelesaikan masalah tersebut, dengan melakukan rasionalisasi kawasan CA, seperti melalui usulan perubahan status kelompok hutan, usulan perubahan secara parsial melalui Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang saat ini memasuki tahap revisi.

Selain itu juga melalui program Tanah Objek Reforma Agrari (TORA), dengan harapan masyarakat pesisir dapat merasakan pembangunan dan berusaha sebagaimana masyarakat lainnya yang bermukim di luar kawasan hutan. Namun disayangkan, upaya Pemerintah Kabupaten Paser masih belum membuahkan hasil.

“Semoga dalam revisi RTRWP Kaltim yang saat ini masih berproses akan memperoleh hasil yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Paser khususnya masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir,” harapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Memandatkan bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Untuk menentukan arah penggunaan sumber daya, kata Fahmi, tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan sebaliknya.

“Serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil maka disusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau dikenal dengan RZWP3K,” urainya.

Sementara, RZWP3K sendiri sesuai kewenangannya, merupakan kebijakan pemerintah provinsi dalam membuat kebijakan aturan khususnya di wilayah pesisir untuk jangka waktu selama 20 tahun.

Mengingat RZWP3K ini juga merupakan dokumen perencanaan “Pengelolaan” wilayah khusus pesisir dan pulau-pulau kecil, maka seharusnya RZWP3K ini sejalan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur dan RTRW Kabupaten Paser yang saat ini dalam tahap penyelesaian revisi rencana tata ruang.

“Diharapkan RZWP3K dapat mengakomodir rencana yang telah disusun oleh Pemkab Paser dan tidak terjadi kebijakan yang bertentangan yang dapat merugikan masyarakat pesisir, terutama dalam alokasi ruang Kawasan Konservasi dan Kawasan Pemanfaatan Umum,” tegas Fahmi.

Disisi lain, atas nama Pemerintah Kabupaten Paser, Bupati menyampaikan apresiasinya yang telah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 Tentang RZWP3K Provinsi Kaltim, yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim.

Dengan diterbitkannya Perda RZWP3K ini, Bupati mengharapkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kaltim merupakan bagian dari sumberdaya alam dan merupakan kekayaan yang dapat dijaga kelestariannya serta dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, generasi sekarang dan yang akan datang. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.