Bupati Paser Serahkan SK Pelepasan 5.000 Hektar CA, Pemda Tak Ragu Membangun di Desa

1503

SOROTONLINE.COM – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyerahkan Surat Keputusan (SK) perubahan kawasan cagar alam (CA) Teluk Adang – Teluk Apar, Senin (27/12/2021).

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Desa Pasir Mayang Kecamatan Kuaro, dan juga dihadiri Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Dandim 0904 Paser Letkol Infr Ronald Wahyudi.

Selain itu juga hadir Kajari Paser Judhy Ismono, para asisten, Kepala DPUTR Ir. Hasanuddin, para Kepala Perangkat Daerah, dan Kades Pasir Mayang Kamaruddin.

Pada kesempatan itu, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan, dengan penyerahan SK ini membuat Pemerintah Daerah tidak ragu untuk membangun infrastruktur.

“Dengan pelepasan ini Pemda tidak ragu membangun infrastruktur di desa-desa yang wilayahnya telah dibebaskan dari status cagar alam,” kata dr. Fahmi Fadli.

Menurut bupati, sebelumnya Pemda Paser mengalami kendala dalam membangun infrastruktur di kawasan cagar alam.

“Karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak boleh dibangun apa pun di kawasan cagar alam,” ucapnya.

Dikatakan, pelepasan status cagar alam ini berkat kerjasama jajarannya, DPRD, dan pihak-pihak terkait lain termasuk Badan Pertanahan Nasional.

Namun, kata Bupati Fahmi, yang dilepaskan status cagar alam sementara ini baru kawasan pemukiman masyarakat.

“Kawasan cagar alam yang dilepaskan sebatas pemukiman. Nanti tapal batasnya saya minta kades koordinasi dengan tata ruang wilayah di Dinas PU,” ujarnya.

“Insya Allah Pemkab Paser tidak tinggal diam. Kami upayakan pelepasan lebih luas lagi,” tambahnya.

Bupati Fahmi berharap dengan pelepasan status cagar alam, dapat memudahkan Pemkab Paser melakukan pembangunan guna kesejahteraan masyarakat dan terwujudnya visi Paser yang Maju, Adil, dan Sejahtera.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser Ir. Hasanuddin mengatakan seluas 5.000 hektar yang telah dibebaskan dari status cagar alam di kawasan Teluk Adang dan Teluk Apar.

Kawasan itu meliputi Desa Pasir Mayang, Maruat, Padang Pangrapat, Pondong Baru, Harapan Baru, dan Jone.

“Di Desa Pasir Mayang 4.000 hektar kawasan dibabaskan dari status cagar alam,” ujar Hasanuddin.

Kepala Desa Pasir Mayang Kamaruddin mengucapkan terima kasih kepada Bupati beserta jajarannya yang telah melepaskan status cagar alam di desa tersebut.

“Kami merasa merdeka seetelah sekian lama tanah kami berstatus cagar alam. Terima kasih pak Bupati dan DPRD,” ujarnya.

Sementara Tokoh Pemuda Pasir Mayang, Syukran Amin mengatakan pelepasan cagar alam tak membuat dirinya berhenti memperjuangkan kepentingan masyarakat setempat.

“Masih ada yang kami perjuangkan, termasuk pelepasan Hak Guna Usaha (HGU),” katanya.

Menurut dia, Desa Muara Adang mulai dari batas desa hingga bibir pantai sepanjang jalan adalah tanah HGU dan selebihnya tanah di atas kawasan cagar alam.

“Paling tidak dengan pelepasan cagar alam kami sudah merasa lega. Terima kasih kepada Pak Bupati,” kata Syukran. (*/rsd)

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.