Sebanyak 15 Narapidana Rutan Tanah Grogot Dapat Remisi Khusus Natal Tahun 2021

397

SOROTONLINE.COM – Di hari Perayaan Natal 2021, sebanyak 15 Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2021 bagi Narapidana dan Anak tersebut, diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah, Sabtu (25/12/2021).

“Tadi jam Delapan sudah diberikan secara simbolis kepada warga binaan yang mendapatkan remisi sejumlah 15 orang,” kata Doni Handriansyah melalui sambungan telepon.

Menurut Doni, untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 bagi Narapidana dan Anak tentunya memiliki beberapa syarat dan ketentuan.

“Yang jelas narapidana, syaratnya, satu beragama Nasrani, kedua minimal sudah menjalankan pidana 6 bulan, berikutnya adalah telah melaksanakan pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Dengan adanya pemberian remisi sebagai reward dari negara atas pembinaan yang sudah dilakukan oleh warga binaan, diharapkan agar warga binaan bisa menyiapkan diri untuk berintegrasi dengan masyarakat setelah bebas.

Untuk diketahui, hingga saat ini, Sabtu (25/12) Rutan Tanah Grogot masih mengalami over kapasitas hampir mencapai 400 persen. “Isi perhari ini 714 orang, kapasitas 160,” pungkasnya. (rsd)

 

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.