Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Muara Komam, Amiruddin: Ini Akan Kembali Ke Masyarakat Dalam Bentuk Pembangunan Infrastruktur

205

SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU), Amiruddin ST, menggelar sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah di Gedung Serbaguna Kecamatan Muara Komam, Sabtu (25/2).

Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No. 1/2011 tentang pajak daerah.

Amiruddin mengatakan kepada masyarakat Muara Komam, tentang pentingnya membayar pajak daerah untuk membiayai pembangunan

“Ada lima jenis pajak yang diatur dalam Perda ini,” katanya.

Keempat pajak itu adalahPajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Menurut Amiruddin keempat pajak diatas merupakan sumber pendanaan bagi pembangunan Provinsi Kaltim.

“Penting bagi kita bahwa empat pajak yang sedang kita sosialisasikan ini adalah sumber untuk pembangunan kita,” ucap Politisi Golkar tersebut.

Pembangunan dimaksud yaitu untuk membangun fasilitas publik dan pendukung pelayanan kepada masyarakat.

Misalnya ia mencontohkan, dari besaran APBD Provinsi Kaltim tahun 2023 sebesar Rp. 17, 2 T Triliun, porsi untuk pendapatan asli daerah ditarget sebesar Rp. 12, 8 triliun.

Setiap tahun target pajak daerah selalu tercapai bahkan melebihi target. Oleh karenanya ia mengajak kepada masyarakat untuk membayar pajak dalam rangka mendukung pemerintah untuk keberlangsungan pembangunan.

Amiruddin berharap dengan sosialisasi Perda Pajak Daerah ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak makin meningkat.

” Pajak yang dibayar masyarakat nantinya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, gedung sekolah, fasilitas umum dan fasilitas lain yang dibutuhkan masyarakat, ” katanya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.