SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, H. Amiruddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda ) pajak daerah di Desa Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, Sabtu (7/10/2023). Kegiatan yang digelar di Graha pait berjaya itu dihadiri Kades Pait Faisal.
Amiruddin mengatakan pajak merupakan sektor penting dalam pembangunan sehingga kegiatan sosialisasi perlu dilakukan kepada masyarakat.
“Agar masyarakat berkontribusi menyumbang pendapatan negara melalui pajak,” kata Amiruddin.
Pada kesempatan ini legislator Kaltim daerah pemilihan Paser – PPU itu menyosialisasikan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Ia menyebut ada lima jenis pajak daerah yang diatur dalam Perda tersebut antara lain Pajak Kendaraan bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, (BBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak rokok.
Pada tahun 2023 ini pemerintah menargetkam penerimaan dari sektor PAD sebesar Rp. 12,8 Triliun. Sementara dari jumlah PAD itu, target untuk penerimaan pajak daerah sebesar Rp. 7 triliun.
Penerimaan dari sektor PAD tiap tahun terus mengalami peningkatan.
“Ini salah satu bukti bahwa masyarakat memiliki kepatuhan yang baik dalam membayar pajak, ” katanya .
Ditegaskan Amiruddin, pajak yang dibayar masyarakat, oleh pemerintah kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan seperti seperti pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan dan fasilitas lain yang dibutuhkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Amiruddin mengatakan manfaat pajak tidak bisa langsung dirasakan tetapi dalam bentuk pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Amiruddin mengajak masyarakat Desa Pait untuk taat pajak dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. (adv)