Sebanyak 12 Raperda Disepakati DPRD dan Pemkab Paser untuk Digodok

232

SOROTONLINE.COM – DPRD Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, sepakat menggodok 12 Raperda menjadi Perda di tahun 2024, dalam paripurna di Baling Seleloi Sekretariat DPRD Paser, Kamis (16/11/2023).

Hak tersebut berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser dalam penetapan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Paser 2024.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Paser, Indra Pardian mengatakan terdapat perubahan dalam Propemperda Kabupaten Paser tahun 2023. perubahan itu, karena Pemda tidak dapat menyampaikan 1 raperda yang telah disepakati dalam Propemperda tahun 2023, tentang bangunan gedung.

DPRD Paser dan Pemda kata Indra menyetujui melanjutkan pembahasan 2 Raperda tahun 2022 pada tahun 2023 tentang penyelenggaraan olahraga serta penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

“Usulan perubahan Propemperda Paser ini diajukan dalam rangka penentuan indikator kinerja pembahasan Raperda antara DPRD Paser dan Pemkab Paser selama tahun 2023,” kata Indra.

Dilakukan, ada beberapa yang menjadi daftar perubahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten paser tahun 2023, yakni Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Termasuk juga Raperda APBD tahun 2024, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022, rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya, raperda tentang fasilitasi P4GN, raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nlnomor 9 tahun 2007 tentang pengelolaan dan pembinaan pasar dalam wilayah Kabupaten Paser.

Termasuk Usulan lainnya mengenai Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2022 yaitu penambahan penyertaan modal Pemkab Paser ke Bankaltimtara.

“Kemudian raperda tentang penyelenggaraan olahraga dan raperda Kabupaten Paser tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, terdapat delapan Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Paser yang akan dimasukkan pada program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser Tahun 2024.

Kedelapan Raperda diantaranya rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024, Raperda APBD tahun anggaran 2025, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.

Kemudian Raperda Kabupaten Paser tentang pemilihan kepala desa, Reprda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Paser nomor 8 Tahun 2018 tentang pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Raperda penyelenggaraan kearsipan.

“Juga ada Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Paser Tahun 2025-2045, serta Raperda Kabupaten Paser tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ulasnya.

Indra menambahkan, terdapat empat buah Raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Paser diantaranya rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan cagar budaya.

Raperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, pertamanan dan pemakaman, ditambah Raperda tentang penyelenggaraan reklame serta rancangan peraturan daerah Kabupaten Paser tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah.

Diungkapkan, terdapat beberapa kesimpulan dari hasil pembahasan perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Paser nomor 12 tahun 2022 tentang Propemperda Kabupaten Paser Tahun 2023 dan 2024.

Perubahan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Paser tahun 2023 dari yang semula 8 Raperda, diubah menjadi 9 Raperda Kabupaten Paser.

“Untuk Propemperda Kabupaten Paser tahun 2024 disepakati untuk ditetapkan sebanyak 12 Raperda Kabupaten Paser,” terangnya.

Pada program pembentukan Perda Kabupaten Paser, kata Indra memuat daftar Raperda kumulatif terbuka yang terdiri atas Raperda kabupaten akibat putusan mahkamah agung.

Selanjutnya, raperda kabupaten tentang APBD, raperda kabupaten tentang penataan kecamatan, dan raperda kabupaten tentang penataan desa.

“Berkenaan dengan hal itu, maka keempat jenis raperda kumulatif terbuka tersebut juga diajukan untuk dicantumkan pada program pembentukan Perda Kabupaten Paser tahun 2024 sebagai daftar raperda kumulatif Tmterbuka Kabupaten Paser,” tandas Indra.

Diharapkan, kerjasama DPDR dengan Pemkab Paser dapat terus terjalin dengan baik dalam pelaksanaan program pembentukan Perda Kabupaten Paser Tahun 2024 dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Raperda. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.