Sosialisasi Perda RPPLH, Amiruddin Ingatkan Pembangunan Harus Perhatikan Keberlangsungan Lingkungan Hidup

354

SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, H. Amiruddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kepada masyarakat di Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (11/5/2024).

Legislator daerah pemilihan (dapil) Paser-PPU ini mengatakan, terdapat dampak negatif dari pembangunan infrastruktur terhadap lingkungan.

Diantaranya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri, pembukaan lahan hutan , dan pembangunan perumahan industri lainnya.

Namun di sisi lain, lanjut Amiruddin, pembangunan memiliki dampak positif bagi masyarakat yakni terpenuhinya infrastruktur dasar untuk menunjang kehidupan.

Seperti pembangunan jalan, jembatan, sarana pendidikan, penunjang kegiatan ekonomi, terbukanya lapangan pekerjaan, serta tumbuhnya ekonomi serta meningkatnya pendapatan daerah.

Oleh karena itu ia menilai pembangunan yang dilakukan harus tetap memerhatikan keberlangsungan lingkungan hidup.

“Agar dua-duanya tetap berjalan, tetap diperhatikan lingkungan dan tetap jalan pembangunan infrastrukturnya,” ucap Amiruddin.

Lanjut Amiruddin, diperlukan solusi atas fenomena ini melalui pembangunan berwawasan lingkungan.

Pembangunan lingkungan, menurutnya, harus tetap melindungi keberadaan NKRI, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, serta perlunya dilakukan manajemen kelangsungan lingkungan hidup.

“Tujuan disosialisasikan perda ini sebagai pedoman dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup agar menunjang kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutup Amiruddin. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.