Jangan Menggunakan Alat Tangkap Trawl atau Sejenisnya

733

SOROT – Sesuai himbauan Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan, Kapolsek Longikis AKP Jumali melaksanakan penyuluhan, Jumat (11/11) , kepada para nelayan di pesisir Muara Adang Desa Muara Adang, Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser Kaltim.

Dalam kesepatan tersebut, Kapolsek didampingi Bhabinkamtibmas Brigpol Tohirin dan briptu Koko Yuni Hartanto, meminta kepada para nelayan agar pada saat mencari atau menangkap ikan tidak menggunakan alat tangkap trawl maupun alat tangkap ikan yang dilarang sesuai dengan ketentuan Undang Undang.

“Saya minta kepada bapak-bapak agar pada saat mencari ikan jangan sekali-kali menggunakan alat yang dilarang atau yang tidak diperbolehkan, seperti alat tangkap trawl maupun jenis lainnya yang dilarang, dan perlu diingat juga utamakan keselamatan saat melaut,” kata Jumali.

Dalam kesempatan itu Jumali juga berpesan, jika para nelayan menemukan kapal asing atau kapal yang mencurigakan menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang maka segera melaporkan kepada pihak Kepolisian melalui (Bhabinkamtibmas, Kapolsek, Kapolres atau Sat Polair).

Bapak-bapak bisa melaporkan lewat Handpone melalui nomor-nomor yang sudah kita berikan. Semakin cepat dilaporkan tentunya semakin baik,” tuturnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.