SOROT – Kepolisian Sektor (Polsek) Long Kali, Kabupaten Paser, Kaltim, berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Minggu (7/5/17) sekitar pukul 01.15 Wita.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MAA (19) warga Kelurahan Long Kali dan AO (20) warga Desa Kanyungo Kecamatan Long ikis Kabupaten Paser, Kaltim.
Menurut Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar melalui Kapolsek Long Kali AKP Danang Aries Susanto mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang telah kehilangan motor.
“Pada tanggal 15 April 2017 sekira pukul 02.00 Wita terjadi curanmor, namun di laporkan pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekira pukul 12.00 Wita,” kata Danang.
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Long Kali melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Selain itu, polisi juga mendapat laporan dari warga kalau MAA sering membawa motor Jupiter MX yang diduga tidak ada suratnya.
“Sepeda motor tersebut dititip sana sini kepada temannya, dan setelah dirubah bentuknya baru dibawa pulang oleh pelaku ke rumahnya,” kata Danang.
Atas dasar informasi warga tersebut, polisi secara diam diam melakukan pengecekan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) tanpa sepengetahuan pelaku.
“Ternyata setelah dicek cocok dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku MAA,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan, ternyata MAA melakukan kejahatan bersama seorang temannya yang tak lain adalah AO. Polisi kemudian melakukan pengejaran, dan akhirnya AO berhasil ditangkap di rumahnya.
“Kedua pelaku sudah dibawa ke Polsek Long Kali untuk proses sidik selanjutnya,” ucap Danang. (rsd)