Direktur Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Berkunjung ke Desa Munggu

1457

SOROT – Direktur Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Drs Hasbullah, perwakilan dari Kementerian Sosial RI melakukan kunjungan, Kamis (18/5/17) lalu, di Dusun Sekulit, Desa Munggu, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kaltim.

Kedatangan Hasbullah bersama rombongan peserta Rakor dari 28 KAT se-Indonesia di lokasi KAT tersebut, dalam rangka Orientasi Lapangan Rakor KAT yang berlangsung pekan ini di Balikpapan.

Dalam kunjungannya yang disambut langsung Wakil Bupati Paser Mardikansyah bersama Kepala Dinas Sosial Paser Amiruddin, Dirjen memberikan bantuan peralatan pertanian kepada perwakilan penduduk.

“Peralatan ini digunakan sebagai keperluan sehari-hari terutama dalam bidang pertanian,” kata Hasbullah.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat, tujuan pemberdayaan KAT, yaitu membentuk komunitas yang bersatu dan bukan lagi komunitas nomaden.

Sementara itu Wakil Bupati Mardikansyah mengatakan, keberhasilan KAT di Desa Munggu sampai sekarang masih menyisakan beberapa pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Paser.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan segera menyelesaikan sejumlah pekerjaan pendukung, seperti perbaikan jalan dan jembatan menuju KAT Sekulit,” ujarnya.

Termasuk juga kata Mardikansyah, pusat kegiatan pendidikan dan keagamaan, program pertanian dan pemberdayaan perekonomian masyarakat.

Untuk itu wabup mengundang peran serta dan keterlibatan pihak perusahan yang ada di sekitar Kecamatan Long Kali ataupun di Kabupaten Paser, turut serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah pusat.

“Enam tahun terakhir kita mengusulkan beberapa lokasi untuk bisa dijadikan KAT oleh Kementerian Sosial. Selain Munggu, ada juga Kerang Dayo, Muara Lambakan, Petiku dan Pinang Jatus,” katanya.

Untuk KAT di Desa Kerang Dayo tepatnya di Dusun Pasero, pemasangan patok sebanyak 55 buah sudah dilakukan tahun 2016 lalu. Sedangkan calon KAT Pinang Jatus masih dalam status pemetaan sosial.

“Kalau Muara Lambakan dan Petiku dihentikan sementara karena dianggap belum memenuhi persyaratan,” terangnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.