DPMPTSP Paser Launching 120 Perizinan

1339

SOROT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Jumat (7/7/17), meluncurkan Surat Keputusan (SK) Bupati Paser tentang jenis-jenis perizinan yang menjadi tanggung jawab instansi tersebut.

“launching SK bupati ini, memuat 120 perizinan yang dilimpahkan ke DPMPTSP. Selain semua izin itu bisa diurus di DPMPTSP, kegiatan ini juga menandai pengurusan izin benar-benar satu pintu,” kata Kepala DPMPTSP Madju P Simangunsong.

Menurut Madju, pada saat DPMPTSP masih berbentuk badan, hanya ada 62 perizinan yang dilayani. Tapi karena sekarang sudah berbentuk dinas, maka izin-izin yang sudah ada di DPMPTSP maupun yang ada di instansi teknis semua diurus di DPMPTSP. Pelimpahan perizinan tersebut untuk memudahkan pemohon.

“Dulu berbentuk badan, lembaga teknis daerah yang sifatnya koordinatif, tak punya kewenangan untuk menerbitkan. Makanya dulu tidak satu pintu, karena pemohon yang mengurus sendiri rekomendasi ke instansi teknis, setelah jadi dinas dan izinya dilimpahkan baru kita bisa menerbitkannya,” ucapnya.

Meski DPMPTSP yang menerbitkan izin, rekomendasi layak atau tidaknya pemohon mendapat izin tetap menjadi kewenangan dinas teknis. Siapa yang mengurus rekomendasi ke instansi teknis? Itu tugas DPMPTSP, sehingga permohonan masuk hingga izin itu terbit di satu pintu.

“Contoh mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tentu dilengkapi dulu persyaratan yang ditentukan, setelah itu baru permohonannya dikoordinasikan ke instansi teknis. Jika instansi teknis memberikan rekomendasi, maka DPMPTSP akan menerbitkan izinnya,” terangnya. (*/rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.