SOROT – Polres Paser berhasil melakukan penangkapan, Sabtu (4/11/17), terhadap tiga pelaku pencurian mobil disertai kekerasan, masing-masing berinisial S (29), AYP (29) keduanya warga Kalsel dan JK (51) warga Kalteng.
Menurut Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar didampingi Kasat Reskrim Polres Paser AKP Bambang Herdiyanto dan Kapolsek Kuaro Iptu Darmadi dalam press release, Senin (6/11/17) mengatakan, pelaku ditangkap di Kota Palangkaraya Kalteng.
“Kita dibantu Polresta Palangkaraya menangkap para pelaku di Palangkaraya, lalu kita bawa pelaku kesini bersama barang bukti mobil, surat kendaraan, kunci kontak, handphone, tas dan baju korban, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres.
Dikatakan, terhadap pelaku S dan AYP dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), sedangkan JK disangka melanggar pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.
Peristiwa itu kata Dudy Iskandar, berawal saat pelaku S dan AYP menelpon korban bernama Okta Marlianto (22) warga Desa Nipahnipah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dengan berpura-pura menggunakan jasa mobil Travel korban.
Pelaku kemudian dijemput oleh korban di Batu Kajang, Kabupaten Paser, tepatnya didepan kantor camat, Minggu (30/10/17) sekitar pukul 23 Wita, dengan mengendarai mobil Daihatsu Zenia warna hitam metalik KT 1686 ZS.
Mereka kemudian menuju arah PPU sesuai permintaan pelaku, dalam perjalan saat memasuki wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, pelaku meminta kepada korban agar memberhentikan kendaraannya.
“Minta distop mobilnya, alasannya satu mau buang air kecil dan satunya lagi alasan mabuk karena perjalanan. Pada saat naik pelaku langsung ambil badik dari tas dan menusuk leher bagian belakang korban,” kata Dudy.
Saat itu kata Dudy, korban berusaha melakukan perlawanan namun pelaku satunya yang duduk dibelakang langsung membantu dengan memukul kearah korban dengan menggunakan kayu, namun meleset, sehingga korban ketakutan dan langsung lari meninggalkan mobil.
Kedua pelaku tersebut kabur membawa pergi mobil meninggalkan tempat kejadian menuju Palangkaraya. Atas kejadian itu korban mengalami luka tusuk pada leher bagian belakang kemudian melaporkan ke Polsek Kuaro pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekira jam 03.00 wita.
“JK disini membantu merubah plat nomor Polisi mobil itu dari KT 1686 ZS dirubah menjadi KH 1686 A serta membantu mencarikan pembeli dengan mendapatkan imbalan, padahal dia sudah menduga dan curiga bahwa mobil tersebut hasil kejahatan pencurian,” pungkas Dudy. (rsd)