SOROT – Pemusnahan barang bukti bidang tindak pidana umum kejaksaaan negeri paser tahun 2018, Selasa (3/4/18) pagi, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Paser, jalan Jend Sudirman Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim.
Dalam acara pemusnahan yang dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi, terdengar suara raungan mesin gerinda memotong sejumlah senjata tajam (sajam), sebagai bentuk pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang sudah memiliki hukum tetap dari amar putusan hakim.
Sajam jenis badik, parang dan lainnya itu dipotong menjadi beberapa bagian, dan eksekusi pemotongannya tak memerlukan waktu lama. Ada juga BB lain pemusnahan dengan cara dibakar, dilarutkan di air dan di dipukul dengan palu/martil.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Paser Muhammad Mahdy, BB yang dimusnahkan seperti hp, sabu, sajam, dompet, buku tabungan, korek gas, baju dan lainnya itu, berasal dari berbagai perkara, seperti narkotika, pembunuhan, asusila, pelayaran dan masalah izin peredaran obat.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan BB selaku tugas dan fungsinya jaksa, setelah hakim memutuskan perkara dengan kekuatan hukum tetap, dalam amar putusan menegaskan terkait barang bukti tersebut agar dirampas dan dimusnahkan,” kata Mahdy.
Saat ditanya terkait dua tangki mobil sebagai BB migas, apakah BB mobil juga ada? Mahdy mengatakan dalam perkara tersebut tidak ada BB mobil, karena mobil hanya sebagai transportasi.
“Kalau mobil memang tidak ada, kalau ini tangki digunakan untuk mengetap, alat yang dipakai mengetap ini ditambahin atau merubah ukurannya, disini kesalahannya, kalau mobilnya hanya sebagai transportasi saja,” jelasnya. (rsd)