Konferensi Pers, Kapolres Ungkap Pencuri Suzuki Carry di Tiga Lokasi di Paser

1108

SOROT – Spesialis pelaku pencurian motor (curanmor) jenis Suzuki Carry berinisial H (30) warga Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Paser akhirnya dibekuk polisi, Rabu (28/3/18) lalu.

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra dalam konferensi pres, Kamis (12/4/18) mengatakan, ketiga TKP curanmor itu yakni di Jalan Basuki Rahmad depan MTQ Tanah Grogot, Desa Petangis Kecamatan Batu Engau dan Jalan Jend Ahmad Yani Kuaro.

Didampingi Kompol Purwadi dan AKP Sutopo dari Humas Polda Kaltim bersama AKP Bambang Hardiyanto Kasat Reskrim Polres Paser, Roy mengatakan, pelaku H melakukan pencurian mobil tidak beraksi sendiri, ia dibantu rekannya berinisial S (38).

“Pencurian mobil ini dilakukan oleh H dan S warga Desa Sembelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kota Baru, Kalsel, tapi pelaku S ditahan di Polres Tanah Bumbu dalam perkara yang sama dengan 8 TKP pencurian khusus Suzuki Carry,” kata Roy dihadapan para wartawan.

Penangkapan terhadap H, bermula saat Kanit Pidum Polres Paser mendapat informasi dari Resmob Polda Kalsel yang telah mengamankan S pelaku pencurian Mobil Suzuki Carry dan menerangkan ada pelaku lain di daerah PPU, yang tak lain adalah H.

Kemudian Opsnal Sat Reskrim Polres Paser berangkat ke Polsek Babulu untuk koordinasi dan Melakukan Penyelidikan tentang keberadaan pelaku H. Dan akhirnya team Opsnal Polres Paser dan Opsnal Polres PPU berserta unit intel Polsek babulu mengetahui keberadaan H.

“Setelah tau berada di Desa Rintik Kecamatan Babulu, kemudian dilakukan penangkapan lalu diintrograsi tentang keberadaan mobil-mobil Suzuki Carry tersebut, dan ditemukan satu unit dijual disekitar rumah pelaku H,” ucap Roy.

“Satu unit lagi dijual di Desa Labangka Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU dan salah satu unit mobil Suzuki carry yang kita amankan adalah TKP Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel,” sambungnya.

Pelaku H saat ini diamankan di Polres Paser bersama tiga mobil Suzuki Carry yang dicurinya, masing-masing dengan nomor polisi KT 8167 EK, KT 8243 EL dan KT 8258 EI, semua mobil tersebut berwarna hitam. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal KUH Pidana Subsider Pasal 480 KUHP. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.