Baru 13 OPD di Paser Terapkan Kearsipan Sesuai Aturan

656

SOROT – Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Paser, Hatimah mengatakan, Sejauh ini, baru 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 20 OPD lebih di Paser yang sudah menerapkan pola kearsipan yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi dan pembinaan kearsipan yang digelar Dinas Kearsipan dan Perpusatakaan Kabupaten Paser, Senin (2/7/18) berlangsung di ruang rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Paser.

Dihadapan Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Seksi pada DKISP Paser, Hatimah mengatakan, regulasi kearsipan pada OPD sepatutnya merujuk pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

“Regulasi kearsipan harus sesui aturan yaitu, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,” kata Hatimah.

Oleh karena itu kata dia, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melakukan pembinaan ke setiap OPD, agar seluruh OPD yang ada mampu menerapkan sistem kearsipan sesuai aturan.

Menurutnya, ada dua jenis arsip yang dipakai OPD yakni arsip dinamis yang dikelola oleh OPD itu sendiri, dan arsip permanen yang dikelola oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakan.

“Arsip permanenlah yang harus diserahkan ke Dinas Kearsipan,” ujar Hatimah.

Arsip yang diatur berdasarkan regulasi menurut Hatimah suatu waktu akan memudahkan OPD dalam mencari arsip, terutama arsip yang berkaitan dengan hukum.

“Kalau semua OPD sudah sesuai ketentuan, maka tidak sulit lagi mencari arsip yang dibutuhkan, apalagi arsip yang berkaitan dengan hukum. Selain itu nantinya juga tidak ada lagi yang namanya arsip menumpuk,” jelasnya.

Hatimah juga menjelaskan, sesuai instruksi Bupati Paser setiap OPD harus membentuk unit kearsipannya sendiri, dimana dalam satu unit tersebut terdiri dari unit pengelola.

“Satu unit kearsipan di OPD dikelola Sekretaris dan satu unit pengelola kearsipan dikelola Kepala Bidang,” ujarnya.

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kata dia, menargetkann setiap OPD harus melaksanakan kearsipan sesuai ketentuan.

“Kami targetkan semua OPD sudah harus mengelola arsip sesuai ketentuan. Mohon dukungan semua OPD semoga ini bisa terealisasi,” terangnya. (kfp/rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.