Gara-gara Lahan, CV Cahaya Barokah Gugat Dua Perusahaan

1840

SOROT – Lahan kebun sawit ribuan hektar di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kaltim berujung di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot.

CV Cahaya Barokah sebagai penggugat dan PT Pucuk Jaya sebagai tergugat, Senin (27/8/18) hadir di PN Tanah Grogot untuk mengikuti sidang kasus lahan kebun sawit tersebut.

Sayangnya sidang ketiga kali ini ditunda karena hakimnya tidak lengkap, dan sidang akan kembali digelar pada tanggal 6 Nopember mendatang.

Burhan Noor Direktur CV Cahaya Berokah mengatakan, langkah gugatan itu diambil mengingat peringatan maupun mediasi yang dilakukan sebelumnya tak membuahkan hasil.

“Masalah ini sudah lama diingatkan, saya bilang ke perusahaan jangan garap lahan itu karena milik kami, tapi tidak dihiraukan juga oleh mereka,” kata Burhan didampingi kuasa hukumnya, Ria Jayanti SH.

Dalam kasus ini kata Burhan, ada dua perusahaan yang menjadi tergugat terkait lahan kebun sawit itu, yakni Pucuk Jaya dan M3A.

“Lahan kami yang dikuasai PT M3A 1200 hektar dan PT Pucuk Jaya 995 hektar, atas kerugian ini maka kami tuntut masing-masing perusahaan sebesar Rp 400 miliar,” terangnya.

Menurut dia, lahan yang menjadi sengketa itu sebenarnya diperuntukkan untuk anggota Korpri, sedangkan CV Cahaya Barokah sendiri sebagai penyedia lahan.

“Kami mitra Korpri yang menyediakan lahan untuk anggota Korpri, waktu itu sudah ada beberapa orang membayar lahan itu,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Pucuk Jaya Unun Ihda SH mengatakan, klaim lahan seluas 995 hektar belum mengetahui tata letaknya.

“Tata letaknya lahan itu kami belum tau dimana, tapi penggugat mengklaim luasan 995 hektar itu berada dalam HGU (hak guna usaha) Pucuk Jaya,” kata Anun. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.