Penjual Es Krim Keliling di Paser Berurusan Polisi Setelah Menjambret Kalung Emas

1495

SOROT – Polsek Kuaro berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku jambret kalung emas di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kaltim, Kamis (14/2/19).

Kapolres Paser AKBP Roy Setya Putra melalui Kapolsek Kuaro Iptu Darmadi mengatakan, tersangka berinisial RC menjabret kalung emas seorang anak di Desa Keluang Paser Jaya RT. 09 Kecamatan Kuaro.

Polisi yang mendapat laporan dari orangtua korban langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memburu dan menangkap tersangka yang tak lain seorang penjual es krim keliling.

Menurut Darmadi, perisitiwa itu berawal saat korban membeli es krim kepada pelaku di depan rumahnya, selang beberapa saat lalu korban masuk ke rumah sambil menangis.

Ibu korban yang melihat anaknya menangis langsung kaget, karena kalung yang biasa melingkar di leher anaknya sudah tidak ada lagi.

Sang bunda mencoba bertanya kepada korban, dan diakui bahwa kalung yang digunakan oleh anak tersebut diambil secara paksa oleh penjual es krim keliling (tersangka).

Dari hasil pengakuan anak, kedua orangtuanya pun berinisiatif mencegat pelaku sesaat setelah kembali dan melintas di depan rumah orangtau korban.

Setelah bertemu, orangtua korban langsung melayangkan pertanyaan kepada pelaku, tentang kalung anaknya yang hilang. Sang penjual es krim keliling menjawab tidak tahu.

Tak berhenti sampai disitu, Agus Eko Hariyanto (ayah korban) melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Kuaro.

Saat polisi bertemu dengan korban, ia mengakui kalau kalung miliknya diambil oleh penjual eskrim (tersangka) tersebut. Dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengaku telah membuang kalung itu di seputaran TKP, setelah diperiksa seputaran TKP oleh piket Reskrim Polsek Kuaro, tersangka kemudian menunjukkan tempat membuang kalung tersebut,,” kata Darmadi, Senin (18/2).

Setelah dicari, kalung emas senilai Rp 2,5 juta tersebut akhirnya ditemukan. Sementara tersangka kini diamankan oleh opsnal Satreskrim Polres Paser dan Unit Reskrim Polsek Kuaro untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Darmadi, dari hasil keterangan tersangka dan saksi saksi yang melihat, tersangka sengaja membuang kalung tersebut karena takut ketahuan keluarga korban.

“Nanti setelah pulang dari jualan es krim baru diambil kembali kalung tersebut, namun tersangka lebih dahulu tertangkap petugas dan masyarakat,” terangnya.

Pengungkapan pidana pencurian dengan kekerasan itu kata Darmadi, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 365 KUH Pidana. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.