Rancang Perbup Pengelolaan Data Elektronik, Diperlukan Masukan Dari Instansi

598

SOROT – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Paser, Kaltim menggelar rapat bersama sejumlah instansi, Selasa (21/5/19).

Rapat tersebut, dalam rangka merancang Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Data Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik di ruang rapat Sekda Paser.

Kepala Bappeda Paser Muksin mengatakan, untuk menyusun perbup tersebut diperlukan masukan dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan untuk penyempurnaan rancangan perbup.

Pengelolaan data secara elektronik kata Muksin, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 98 tahun 2018 tentang sistem informasi pembangunan daerah.

Dalam pasal-pasalnya, peraturan itu mengamanatkan agar daerah mengelola data secara elektronik sehingga penggunaan data secaerea produktif.

“Permasalahan kami karena kesulitan memperoleh data dalam penyusunan dokumen perencanaan,” kata Muksin.

“Oleh karena itu , kami membutuhkan perbup yang mengatur tentang bagaimana pengelolaan data itu,” tambahnya.

Menurutnya, pengelolaan data berbasis elektronik merupakan solusi pengelolaan data untuk pembangunan pemerintah daerah, dan pengelolaan data tersebut kerjasama kominfo Paser.

Dalam Permendagri, Kominfo berfungsi sebagai wali data. Tapi dalam pengisian data ke dalam aplikasi itu dikoordinasikan oleh Bappeda. Karena pengguna data itu bappeda saat penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

Dengan pengelolaan data secara elektronik diharapkan dapat diperoleh data yang komprehensif dan berkualitas, sehingga paser memiliki acuan dalam penyusunan dokumen pembangunan yang komprehensif dan berkualitas.

“Untuk merealisasikan ini kami butuh kerjasama sehingga pengelolaan data elektronik bisa diterapkan, karena selama ini pendataan masih secara manual,” tuturnya. (adv/kfp)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.