Ratusan Pendukung Mengantarkan, Roji – Masitah Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Paser

4623

SOROT – Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2020, H Jurisa Fahroji – Hj Masitah Assegaf mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser, Rabu (19/2/2020).

Ratusan pendukung dan tim sukses mengantarkan bakal paslon Roji – Masitah ke KPU Paser, yang berada di Jalan Jend Sudirman Tanah Grogot, Kalimantan Timur.

Para pendukung yang antusias mengantarkan Roji – Masitah ke KPU Paser terlihat sebagian besar berbaju kaos warna hijau, dengan tulisan Paser Seleloi Buen #Roji – Masitah# Ini aja…!.

Selama menunggu bakal paslon perseorangan Roji – Masitah menyerahkan syarat dukungan ke KPU Paser, tim sukses dengan setia dan damai menunggu di halaman KPU Paser.

As’ad salah satu pendukung yang sempat berbincang dengan sorotonline.com di halaman KPU Paser mengatakan, ia datang ke Tanah Grogot sehari sebelum pendaftaran penyerahan syarat dukungan.

“Saya dari Longkali kemarin ada beberapa orang, jadi tidur di sini (Tanah Grogot) tadi malam, tujuan kita ikut mengantarkan pasang Roji – Masitah ke KPU,” kata As’ad.

Usai proses pendaftaran penyerahan syarat dukungan, bakal paslon perseorangan Roji – Masitah bersama tim sukses dan pendukung meninggalkan KPU Paser dengan tertib.

Meski begitu, pihak keamanan dari Polres Paser tetap melakukan pengamanan di area Kantor KPU Paser, setidaknya puluhan aparat kepolisian terlihat berjaga jaga.

Sementara itu Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, syarat dukungan yang diserahkan bakal paslon perseorangan Roji – Masitah sebanyak 23020 dukungan.

“Tadi kami serah terima berkas dukungan calon perseorangan dari pasangan Roji – Masitah, sudah diterima yang dibawa langsung oleh pasangan calon beserta LO dan para pendukungnya,” kata Qayyim.

“Alhamdulillah kegiatannya berjalan lancar sampai selesai penyerahan. Saat ini kawan – kawan sedang melakukan pengecekan atau pencocokan antara B.1 dengan B.1.1 dan B.2.,” sambungnya.

Setelah dilakukan pengecekan dan direkap kata dia, baru bisa diketahui apakah dukungan yang diserahkan ke KPU sudah memenuhi syarat atau ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah dicek dan direkap baru diberi tanda terima,” ucapnya.

Selain itu, Ketua KPU Paser juga meminta kepada jalur perseorangan agar jangan menyerahkan syarat dukungan diakhir waktu, permintaan itu bertujuan untuk memudahkan KPU Paser dalam pengecekan syarat dukungan.

“Kalau bisa, bagi jalur perseorangan agar jangan diakhir waktu menyerahkan syarat dukungan, supaya nanti kita pada saat pengecekan tidak terburu-buru dan ada waktu longgar,” terangnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.