Karyawan Keluar Daerah, Saat Masuk Kerja di Paser Bakal Diwajibkan Lengkapi Uji Swab

361

SOROT- Hanya berselang beberapa hari, tiga karyawan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19).

Ketiga karyawan tersebut dinyatakan positif COVID-19 saat mereka berstatus cuti dari perusahaan tempatnya bekerja, saat cuti mereka juga melakukan perjalanan keluar daerah, atau pulang ke kampung halaman.

Terkait hal itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser, berencana menerapkan kepada semua karyawan perusahaan di Pasar wajib melengkapi uji swab, setelah menjalani isolasi mandiri diluar kota.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser, Amir Faisol mengatakan, uji swab itu dialamatkan kepada karyawan yang keluar daerah baik alasan cuti, kepentingan keluarga maupun alasan lainnya.

“Masuk ke perusahaannya wajib dilengkapi uji swab dengan hasil negatif, tapi kalau hasilnya positif belum boleh masuk ke Kabupaten Paser,” tegas Amir dalam konferensi pers, Minggu (14/62020) di Tanah Grogot Kalimantan Timur.

Oleh karena itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser akan segera memastikan semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Paser mimiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Rencana Minggu ini kita ingin memastikan semua perusahaan memiliki SOP yang seragam, yaitu sebelum masuk ke lokasi perusahaan, semua karyawan harus di uji swab dan hasilnya negatif. (adv/kfp)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.