Dua Karyawan Positif COVID-19, KTP Paser Kerja di Kukar

424

SOROT – Kembali terjadi penambahan dua orang terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, keduanya sedang menjalani perawatan di ruang Isolasi Rumah Sakit (RS) Pertamina Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser, Amir Faisol dalam konferensi pers, Selasa (16/6/2020) di Tanah Grogot, Kalimantan Timur.

“Tadi malam kita mendapatkan lagi kabar dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur, yang melaporkan bahwa Kabupaten Paser mendapatkan lagi dua terkonfirmasi positif COVID-19,” kata Amir.

Dihadapan Brigjen TNI (PURN) Nanang Heryanto, Lo BNPB, Satuan Tugas (Satgas) Gugus Percepatan Penanganan COVID-19, wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang turut hadir dalam acara itu, Jubir mengatakan, keduanya diberi kode PSR 19 dan PSR 20.

“Yang pertama kita kasi kode PSR 19, seorang laki-laki (35) ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Kecamatan Batu Sopang, seorang OTG (Orang Tanpa Gejala) bekerja diluar Kabupaten Paser,” ucapnya.

“Selanjutnya yang kedua terkonfirmasi positif COVID-19 diberi kode PSR 20, seorang laki-laki (47) ber-KTP Kecamatan Batu Sopang, sama dengan PSR 19, PSR 20 juga seorang OTG yang bekerja di luar Kabupaten Paser,” tambahnya.

Amir menjelaskan, PSR 19 dan PSR 20 bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, dan keduanya mendapat cuti dari perusahaan hingga akhirnya pulang ke Kabupaten Paser.

“Pada tanggal 9 Mei 2020, PSR 19 dan PSR 20 diperkirakan mengambil cuti kerja sebagai karyawan perusahaan di Kutai Kartanegara, sejak tanggal 10 Mei yang bersangkutan sudah berada di Paser,” ujarnya.

Selama masa cuti di Kabupaten Paser, PSR 19 dan 20 menjalani isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari. Setelah masa cuti berakhir mereka meninggalkan Paser pada 8 Juni untuk kembali ketempat kerjanya.

Namun sebelum bekerja, sesuai SOP perusahaan tempatnya bekerja, PSR 19 dan PSR 20 diharuskan isolasi mandiri di mess perusahaannya di Balikpapan, sekaligus dilakukan pemeriksaan swab sebagai salah satu prasyarat dari perusahaan.

Hasil swab yang ada, PSR 19 dan PSR 20 dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga keduanya segera dilakukan isolasi di rumah RS Pertamina Balikpapan. “Sejak kemarin (15/6) sudah di rujuk ke RS Pertamina Balikpapan,” katanya.

Selain itu Amir juga menjelaskan, mengapa PSR 19 dan PSR 20, oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan ditempatkan di Kabupaten Paser? Itu karena keduanya memiliki KTP Kabupaten Paser.

Penempatan seperti itu kata Amir, sudah menjadi kesepakatan antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten/Kota di Kaltim.

“Kalau ada kejadian seperti ini, jika KTP non Kalimantan Timur maka rujukannya dimana Kabupaten/kota tempatnya bekerja, tetapi kalau KTP Kalimantan Timur maka rujukannya berdasarkan KTP asal Kabupaten/Kota mana,” pungkasnya. (adv/kfp)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.