Ingat! Tak Pakai Masker Didenda, 150 Personil Diterjunkan di Paser Untuk Pendisiplinan Protokol Kesehatan

351

SOROTONLINE.COM – Sebanyak 150 personil gabungan diterjunkan untuk melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan, guna mengantisipasi dan memutus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Salah satu tindakan yang diambil dalam pendisiplinan tersebut yakni menerapkan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.

Pantauan sorotonline.com saat petugas melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di Kilometer 5 Tanah Grogot, Rabu (20/1/2021) malam, sejumlah pengendara terjaring karena tak menggunakan masker.

Mereka yang lalai dengan protokol kesehatan diberi sanksi denda, dan jika belum bisa membayar maka KTP ditahan sampai denda tersebut dibayar.

Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman saat ditemui disela kegiatan mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan 150 personil dari berbagai unsur, yang merupakan tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Paser.

“Ini tim gugus Covid Kabupaten, jadi kita setiap turun ada 150 personil itu dari Kodim, Polres, Satpol PP, BPD, Dishub, Bappeda, Dispenda,” kata Sarman.

Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan

“Kita ini ngamankan peraturan Bupati, karena penderita Covid di daerah kita cukup tinggi, maka mulai kemarin sampai 31Januari seluruh restoran yang jualan dan tempat-tempat karaoke jam 22.00 tutup seluruhnya,” tegasnya.

“Termasuk juga penertiban dijalan, jika ketahuan masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung didenda masuk ke Dispenda sesuai aturan pemerintah,” tambahnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Paser Heriansyah Idris yang juga sebagai kordinator dalam kegiatan tersebut mengatakan, ada sekitar 30 orang setiap harinya terkena sanksi denda karena tak menggunakan masker.

“Sudah kita terapkan peraturan Bupati, beberapa hari yang lalu sudah kita kenakan denda, rata-rata sehari yang kena denda sekitar 30 orang,” kata Heriansyah

Sebelumnya kata dia, juga sudah dilakukan sanksi fisik seperti menyapu, namun hal itu kurang berdampak terhadap penerapan protokol kesehatan, masih saja banyak yang tak menggunakan masker.

“Karena masyarakat kurang kesadarannya terhadap penerapan protokol kesehatan maka ditingkatkan sesuai peraturan Bupati, yakni didenda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker,” pungkasnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.