Tekan Kasus Covid-19, Forkopimda Paser Gelar Operasi Yustisi Penerapan Prokes

312

SOROTONLINE.COM – Untuk menekan terus meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Perkopimda) di wilayah itu gencar melakukan operasi penegakan protokol kesehatan (prokes).

Seperti yang dilakukan di jalan Yos Sudarso Tanah Grogot, Senin (1/2/2021) Forkopimda bersama tim lainnya melakukan operasi yustisi dengan mensosialisasikan pada masyarakat pentingnya mematuhi prokes dimasa pandemi untuk memutus penyebaran Covid-19.

“Hari ini dilakukan operasi penegakan protokol untuk bersama-sama mengurangi kasus Covid-19, untuk itu dihimbau kepada masyarakat kita untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker,” kata Dandim 0904/TNG Letkol Czi Widya Wijanarko.

Dikatakan, adapun terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada malam hari guna mencegah penyebaran Covid-19 yang berlaku selama satu bulan di Januari 2021 lalu kembali diperpanjang.

Kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Paser tersebut berlaku bagi pelaku usaha rumah makan, tempat hiburan, angkiringan dan sejenisnya agar mereka membatasi aktivitas pada pukul 22.00 WITA.

“PPKM akan diperpanjang dengan pembatasan kegiatan pada malam hari namun tidak lockdown, hanya mengurangi 50 % kapasitas pengunjung rumah makan, tempat hiburan, angkiringan dan sejenisnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelum dilakukan operasi yustisi, Forkopimda Paser menggelar Apel Gabungan Operasi Yustisi dan PPKM di Lapangan Garuda Tanah Grogot, guna penerapan prokes sebagai tindak lanjut dari meningkatnya kasus Covid-19.

Apel tersebut dipimpin Dandim 0904/TNG Letkol Czi Widya Wijanarko, dihadiri Wakil Bupati Paser Kaharuddin dan Kapolres Paser AKBP Eko Susanto dan peserta apel lainnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.