Anggota DPRD Kaltim Beri Sosialisasi, Amiruddin: dengan Membayar Pajak Kita Ikut Membangun Daerah

636

SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan Paser-PPU, H. Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang pajak daerah di gedung PWRI Paser, Sabtu (10/04/2021).

Pada kegiatan tersebut hadir tiga narasumber diantaranya Ropi’i Kasi Media Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian Paser, M Faisal dari Kantor Dagang Indonesia (Kadin) Paser, dan Tenaga Ahli DPRD Kaltim Josep.

Sebelumnya kegiatan serupa digelar di aula SMPN 2 Tanah Grogot, Minggu (28/03/2021) lalu.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan Paser-PPU, H. Amiruddin, mengingatkan pentingnya membayar pajak. Menurutnya pendapatan tersebut nantinya akan digunakan Pemerintah untuk pembangunan di daerah.

“Contoh beli kendaraan di Kaltim saja supaya pajaknya masuk ke Kaltim sehingga pendapatan kita jadi besar.
Kalau pajak masuk ke luar Kaltim pendapatan buat daerah lain,” kata Amiruddin.

Amiruddin menambahkan ada lima sektor pajak yang diatur dalam Perda ini. Kelima sektor pajak daerah tersebut yakni Pajak Kendaraan Bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

“Bukan pajak kendaraan saja tapi pajak lain. Karena ini (dengan membayar pajak) kita ikut membangun daerah, untuk pembangunan di kabupaten Paser. Untuk buat jalan, pembangunan gedung dan infrastruktur lain,” imbuh Amiruddin.

Kasi Media Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian Paser Ropi’i mengatakan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011.

Menurutnya perubahan Perda terjadi karena usia Perda sudah cukup lama, sehingga harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini. Belum lagi saat nilai inflasi berbeda dibanding saat Perda sebelumnya dibuat.

“Perda ini merubah Perda yang lama, karena usia Perda sudah delapan tahun dan perlu direvisi, menyesuaikan aturan pemerintah saat ini,” ucapnya.

Ropi’i menambahkan latar belakang perubahan Perda bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Amiruddin, Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Paser

“Sebab Pendapatan dari sektor pajak ini kontribusinya cukup besar terhadap APBD Provinsi Kaltim, mencapai hingga 40 persen,” tuturnya.

Oleh karena itu ia mengajak masyarakat untuk turut serta membangun daerah dengan membayar pajak.

“Semakin banyak pajak, semakin banyak pendapatan untuk pembangunan. Pajak untuk membangun memang tidak langsung terlihat hasilnya. Nanti digunakan untuk bangun jalan, bangun sekolah m, membayar layanan kesehatan BPJS,,” ucapnya.

M. Faisal dari Kantor Dagang Indonesia (Kadin) Paser menerangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim dari pajak daerah cukup signifikan yakni mencapai 78 persen. Sementara pajak daerah menyumbang 39 persen dalam postur APBD Provinsi Kaltim.

“Bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Provinsi Kaltim kepada Kabupaten Paser pada tahun 2020 mencapai Rp166 Miliar,” ujarnya.

Angka tersebut kata dia pada tahun 2021 ini diperkirakan akan meningkat hingga Rp200 Miliar.

“Penerimaan bagi hasil pajak ini bisa lebih besar jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak,” pungkasnya. (ra/adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.