SOROTONLINE.COM – Selama bulan suci Ramadhan 1442 H, ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur berubah.
Hal tersebut berdasarkan Surat edaran Bupati Nomor: 060/805/Org dan dikerluarkan pada Senin (12/4/2021) ditandatangani Wakil Bupati Paser, Hj. Syarifah Masitah Assegaf.
Surat edaran itu merujuk pada edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021.
Jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 H, untuk instansi yang melaksanakan 5 hari kerja pada hari Senin-Kamis telah diatur pukul 08:00-15:30 dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.
Sementara untuk Instansi yang melaksanakan 6 hari kerja yang telah diatur jadwal masuk dan pulangnya, pada hari Senin-Kamis pukul 08:00-14:45 Wita, dan waktu istirahat pukul 12:00-12:30 Wita.
Adapun di hari Jumat, baik yang 5 hari kerja maupun 6 hari kerja mendapatkan waktu kerja yang sama yakni pukul 08:00-11:00 Wita.
Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf Mengatakan, pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif selama sebulan yakni dari awal hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1442 H.
“Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan, yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah,” kata Wakil Bupati Paser, Selasa (13/4/2021).
Lebih lanjut dikatakan, adapun terkait absensi kerja selama melaksanakan tugas di bulan Suci Ramadhan tetap diberlakukan dengan menggunakan E-Presensi.
“Bagi kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser tetap memastikan tercapainya kinerja pemerintahan, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing,” ucapnya.
Wabup juga menegaskan, bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat. (adv/kfp)