SOROTONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengikuti surat edaran Gubernur Kaltim tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita melakukan hal yang serupa, dan Kita juga tidak akan memberikan cuti mulai dari tanggal 6 sampai 17 mei mendatang,” kata Wakil Bupati (Wabup) Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf, Selasa (20/4/2021) di Tanah Grogot.
Larangan mudik tersebut kata dia, sebagai upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Untuk itu Wabup Paser mengimbau agar tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim mengenai larangan mudik.
“Kalau memang larangan, tidak usahlah Kita mudik, karena bagaimanapun ini upaya Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih berkembang lagi,”ucapnya.
Untuk itu, Masitah mengingatkan agar menghargai kebijakan dari Pemerintah supaya Kabupaten Paser kedepannya bebas dari Covid-19.
Wabup juga menyinggung, sebagai wilayah paling selatan Kaltim yang menghubungkan Kalimantan Selatan, nantinya juga akan dilakukan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kabupaten Paser merupakan pintu masuk antara Provinsi juga akan dilakukan peningkatan pengetatan pengawasan Protokol Kesehatan,” pungkasnya. (adv/kfp)