Kehadiran E-Samsat Babinkamtibmas, Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bisa di Rumah

203

SOROTONLINE.COM – Salah satu upaya meningkatkan dan mempermudah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak, belum lama ini diluncurkan aplikasi E-Samsat Bhabinkamtibmas.

Kehadiran aplikasi ini dimana peran bhabinkamtibmas dapat membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19,” kata Kanit Regident Samsat Tanah Grogot Iptu Wahyudhi, Senin (21/6/2021).

Aplikasi ini kata Yudhi, selain untuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan juga bertujuan agar masyarakat atau wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu melakukan pergerakan diluar rumah datang ke Samsat ditengah Pandemi Covid-19.

“Dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat ditengah Pandemi Covid-19, makanya bagaimana polisi punya terobosan, sehingga pak babinkamtibmas mewakili masyarakat datang ke Samsat nitip pajak tahunannya,” ujarnya.

“Intinya diwakilkan ke pak Babin, masyarakat cukup di rumah, pak Babinlah nanti yang akan menguruskan ke Samsat, Tapi untuk sementara pelayanan E-Samsat Babinkamtibmas diperuntukkan bagi wajib pajak kendaraan bermotor tahunan saja,” sambungnya.

Untuk melakukan pembayaran pajak melalui E-Samsat Babinkamtibmas, pihak wajib pajak harus menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) dan KTP pemilik kendaraan sebagai syarat verifikasi pembayaran pajak.

“Antara STNK sama pemilik di KTP satu paket harus ada. Karena verifikasinya harus ada KTP pemilik sama STNK yang berlaku,” pungkasnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.