Cegah Covid-19, 37 Napi Rutan Tanah Grogot Dapat Asimilasi di Rumah

291

SOROTONLINE.COM – Sepanjang Juli 2021, sebanyak 37 Narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur mendapatkan program Asimilasi di Rumah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah, Sabtu (31/7/2021), menurutnya program tersebut bertujuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2021 yang memiliki ketentuan dalam mengatur Narapidana yang akan mendapatkan program asimilasi dirumah,” kata Doni.

Doni menjelaskan, Asimilasi di Rumah tidak diberikan kepada Narapidana yang berstatus Residivis dan terlibat dalam tindak pidana Terorisme, Korupsi, Kejahatan HAM berat dan Pembunuhan.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 dan 340 KUHP, Pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP, Kesusilaan dalam Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP dan Kesusilaan terhadap anak sebagai korban dan Narkotika yang dipidana penjara diatas 5 tahun.

Terkait program Asimilasi di Rumah, Kepala Rutan Tanah Grogot beserta jajaran berkomitmen dalam pemberian program tersebut tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

“Untuk Narapidana yang mendapatkan Program Asimilasi di Rumah kami berharap dapat menjadi lebih baik lagi, sukses, dan tidak mengulangi perbuatan pidana apapun. Tidak perlu berjanji dengan orang lain, tapi berjanjilah pada diri sendiri untuk lebih baik lagi, pungkasnya. (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.