Difasilitasi Pemkab, Warga Dua Desa di Paser Minta HGU PTPN XIII Tidak Diperpanjang

320

SOROTONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memfasilitasi pertemuan masyarakat Desa Paser Mayang dan Modang, Kecamatan Kuaro dengan Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Senin (2/8/2021).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Paser tersebut, membahas terkait surat dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Surat tersebut memuat perihal pengaduan masyarakat Desa Paser Mayang dan Modang terhadap penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) tahun 1982 atas nama PTPN XIII.

Hadir dalam pertemuan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Romif Erwinadi, Kepala BPN Paser Zuhaidi, Kepada Disbunnak Paser, Camat Kuaro, kepala desa dan warga kedua desa.

Pertemuan tersebut sempat terjadi pembahasan alot, karena masyarakat kedua desa meminta agar surat dari Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan segera ditindaklanjuti kelapangan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Kaltim itu, salah satu poin meminta, melakukan penelitian data fisik, data yuridis dan data administrasi terhadap penerbitan HGU PTPN XIII serta dasar penguasaan masyarakat atas tanah yang dipermasalahkan.

Terhadap hal itu, dalam rapat masyarakat mempertanyakan, mengapa hingga saat ini pihak BPN belum melakukan penelitian terhadap data tersebut, padahal surat itu sudah sekitar tiga bulan dilayangkan ke Kanwil BPN Kaltim.

“Ini terkait surat BPN yang tidak direspon oleh provinsi dan daerah sampai hari ini, Itu yang membuat kekesalan masyarakat, surat itu sudah tiga bulan,” kata Syukran Amin Koordinator dari kedua desa tersebut.

Syukran Amin

Menurut Syukran Amin, surat itu meminta kepada BPN wilayah untuk menyelesaikan konflik yang sudah bertahun-tahun tak kunjung diselesaikan. Dimana luasan HGU di Desa Paser Payang sekitar 900 hektar dan Desa Modang sekitar 600 hektar.

“Maksudnya kami datang ke kampung identifikasi masalahnya, hari ini kan jawabannya gak menyelesaikan masalahnya sehingga muncullah kemarahan warga,” ujarnya.

Dikatakan, sebenarnya tuntutan warga meminta untuk tidak diperpanjang lagi HGU PTPN XIII di tahun 2023, hal itu dikarenakan banyaknya temuan yang dianggap oleh masyarakat sangat merugikan.

“Rentetan perjuangan yang sangat panjang, sampai hari ini buntut sebagai kekesalan terhadap surat menteri yang tidak juga dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BPN Paser Zuhaidi mengakui tuntutan masyarakat semuanya menghendaki tidak diperpanjangnya HGU PTPN XIII, terkait hal itu tim BPN harus mengadakan peninjauan virifikasi terhadap semua permasalahan yang ada.

“Tidak mungkin ada pemberian hak kalau masih ada sengketa, otomatis itu menjadi pertimbangan, nanti finalisasi diperpanjang atau tidak semua kewenangan pusat karena luasan lebih dari 1000 hektar,” kata Zuhaidi.

“Tetapi tentunya kami juga memberikan pertimbangan-pertimbangan yang faktanya ada tuntutan masyarakat seperti ini,” sambungnya.

Diakui, surat dari Dirjen memerintahkan pada Kanwil BPN Kaltim untuk melakukan identifikasi terhadap masalah itu, dan ia berjanji akan segera bersurat ke Kanwil BPN Kaltim terkait tidak lanjut rapat tersebut.

“Segera setelah ini akan saya laporkan ke kanwil, kalau sudah seperti ini saya minta secepatnya,” ungkapnya.

Zuhaidi juga mengaku, persoalan Ini sudah ia bicarakan seminggu yang lalu di kanwil, tapi saat itu belum bisa memastikan kapan pihak Kanwil BPN Kaltim ke Paser, hal itu karena adanya pertimbangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kapan kesini belum tau, karena terbentur PPKM, tapi tidak terlalu lamalah kesininya, insyaallah Minggu depan sudah ada,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.