Kapasitas 1000 Orang, Gedung Awa Mangkuruku Bakal Jadi Tempat Pelaksanaan Test CPNS dan PPPK

626

SOROTONLINE.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito mengatakan, pelaksanaan test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencana digelar di Gedung Awa Mangkuruku Tanah Grogot.

Penggunaan gedung tersebut kata Suwito, dikarenakan kapasitasnya yang cukup besar dengan pertimbangan pelaksanaan test CPNS maupun PPPK harus memenuhi Protokol Kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan peraturan yang disyaratkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa pelaksanaan test tersebut harus menggunakan prokes yang ketat,” kata Suwito, Minggu (1/8/2021).

Gedung Awa Mangkuruku yang terletak di jalan Jendral Sudirman, Tanah Grogot, memiliki kapasitas cukup besar, dengan daya tampung 800-1000 orang. untuk itu dalam pelaksanaan test CPNS maupun PPPK nantinya terdapat 3 sesi, dengan maksimal hanya 200 orang Peserta didalam ruang disetiap sesi.

“Maksimal hanya 200 orang saja setiap sesinya yang akan test dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) dalam sehari, kami berharap dapat melakukan 3 sesi sehingga dalam 1 hari dapat 600 orang yang melakukan test,” ucapnya.

Peserta wajib menunjukkan hasil swab antigen sebelum test berlangsung, dan pihak penyelanggara akan memeriksa kesehatan seluruh peserta sebelum masuk di ruangan.

Selain kesehatan, barang bawaan peserta juga akan dilakukan diperiksa, hal itu bertujuan untuk menghindari adanya kecurangan saat test berlangsung.

“Barang bawaan peserta juga akan diperiksa, yang dan terakhir, peserta masuk ke ruangan steril untuk mendapatkan pengarahan dari penyelenggara,” jelasnya.

Suwito menambahkan, terdapat 3 ruangan yang di sediakan dalam, diataranya ruang utama yang berkapasitas 200 komputer dengan cadangan 20 unit.

Selain itu, 20 komputer lainnya juga disediakan di luar ruangan utama, hal itu bertujuan sebagai antisipasi apabila peserta memiliki suhu badan lebih dari 37 derajat.

“Meskipun para peserta telah menunjukan surat test antigen non reaktif, namun jika ada peserta yang suhu badannya di atas 37, maka peserta tersebut hanya diperbolehkan menjalani test di luar ruangan yang telah disiapkan dan tetap dalam pantauan tim medis dan para panitia,” jelas Suwito.

Untuk proses test, pengawasan ditangani langsung oleh Kemenpan-RB melalui BKN dan pihak pelaksana dari Kabupaten Paser. Ketika test berlangsung, pihak dari Kabupaten Paser hanya diperkenankan untuk melakukan pengawasan diluar ruangan.

“Ketika terjadi hal hal yang tidak diinginkan, yang bertanggung jawab sepenuhnya yaitu panitia dari BKN jadi pihak Kabupaten hanya pelaksana saja, dan kami juga pastikan setiap soal tidak akan ada yang sama dengan peserta lain,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.