Terbentur Kawasan CA, Bupati Paser Buka Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021

278

SOROTONLINE.COM – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (3/8/2021).

Berlangsung di Pendopo, jalan Kusuma Bangsa Tanah Grogot, Kalimantan Timur, jegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Riza Indra Riadi dan sejumlah pembicara lainnya.

Pada kesempatan itu Fahmi menjelaskan, Paser merupakan salah kabupaten pesisir yang berada paling selatan di Provinsi Kalimantan Timur, yakni berbatasan langsung dengan Selat Makassar.

Paser juga memiliki panjang garis pantai kurang lebih 205 Km, yang seharusnya dapat menjadi daerah berpotensi untuk dikembangkan guna kemajuan daerah.

“Wilayah pesisir Kabupaten Paser sampai saat ini belum dapat terkelola secara optimal, dalam upaya pembangunan yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Fahmi.

Hal tersebut dengan alasan karena 86,83% dari wilayah pesisir Kabupaten Paser merupakan kawasan konservasi Cagar Alam (CA) yang merupakan strata tertinggi dalam fungsi kawasan hutan.

“Sementara sisanya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani Izin Usaha Perkebunan,” ujarnya.

Secara teoritis kata dia, CA merupakan kawasan suaka alam dengan keadaan alamnya mempunyai ciri khas tersendiri atau memiliki keanekaragaman tumbuhan.

Selain itu ekosistemnya juga memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian, agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

“Namun hal ini menjadi suatu kondisi yang kontradiktif ketika kenyataan yang terjadi kawasan Cagar Alam tersebut telah terdapat permukiman penduduk 15 desa definitif dan 1 Ibukota Kecamatan,” ungkapnya.

Dijelaskan, mata pencaharian masyarakat sebagian besar merupakan penambak dan petani yang telah ada jauh sebelum penunjukan sebagai kawasan konservasi.

Fahmi beranggapan, permasalahan permukiman dalam Cagar Alam ini terkesan tidak pernah terselesaikan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian yang menangani urusan kehutanan sesuai kewenangannya.

“Disisi lain masyarakat terus memerlukan ruang untuk hidup dan berusaha mengakibatkan okupasi lahan di daerah pesisir terus bertambah untuk kegiatan permukiman dengan berbagai fasilitas umum dan sosial didalamnya dan lahan usaha seperti tambak, pertanian dan perkebunan,” urainya.

Selain itu dalam kawasan cagar alam dimaksud juga telah terdapat pelabuhan pengumpul dan pengumpan lokal sebelum adanya penunjukan kawasan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat.

Sementara itu, Kadis Perikanan dan Kelautan Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, sosialisasi yang dilakukan hari ini, untuk menginformasikan Perda RZWP3K sebagai acuan pengelolaan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sampai 12 mil di wilayah Kaltim.

“Alokasi wilayah pesisir 81 persen lebih untuk kegiatan pariwisata, nelayan, maupun pembudidaya, dan sisanya, 18 persen untuk pemerintah membangun pelabuhan, alur pelayaran dan lainnya. Perda ini, memberikan keleluasaan kepada nelayan dan masyarakat untuk berusaha,” kata Riza.

Perda RZWP3K kata dia telah mengakomodir peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi pemerintah, seperti pelabuhan, pertambangan, bandar udara, jasa maupun perdagangan industri dan lainnya, serta untuk masyarakat umum.

“Perda RZWP3K ini ditetapkan untuk waktu selama 20 tahun (2021-2041) dan sekurang-kurangnya dapat ditinjau kembali selama lima tahun sekali,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.