Niat Rujuk dengan Mantan Istri Berujung Penjara

3784

SOROTONLINE.COM – Pria berinisial ECH (44) asal Kabupaten Paser terpaksa berurusan pihak kepolisian, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

ECH diamankan Satreskrim Polres Paser, karena dilaporkan dengan tuduhan kasus penculikan terhadap mantan istrinya DW dan seorang anaknya, Minggu (23/1/2022).

Peristiwa itu bermula, saat pelaku mendatangi kediaman korban di Kecamatan Tanah Grogot, pada 13 Januari 2022 sekira pukul 04:50 Wita. Dengan alasan untuk menjemput anaknya shalat Subuh.

“Sesampainya dirumah korban, pelaku membawa paksa DW beserta anaknya, dia menyeret DW masuk kedalam mobil, kemudian membawanya kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Supriyadi.

Mengetahui DW dibawa kabur, PP (29) melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian, dengan delik aduan perampasan hak atas kemerdekaan seseorang.

Setelah menerima laporan dari PP yang juga kakak korban, Jatanras Polres Paser langsung melakukan upaya pengejaran terhadap terlapor ECH ke arah Kalimantan Selatan.

“Kami mengetahui keberadaan terlapor dan juga korban yang berada di kawasan Banjarmasin, kemudian Jatanras Polres Paser melakukan koordinasi dengan Polsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan penangkapan,” jelas Supriyadi.

Setelah dilakukan penangkapan, ECH dibawa ke Polres Paser untuk menjalani penyidikan, guna memperoleh keterangan dari pelaku.

Menurut Supriyadi, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, ECH berniat mengajak rujuk mantan istrinya. Namun selalu mendapat penolakan dari DW.

Dikatakan, dari pengakuan korban, ECH beberapa kali melakukan kekerasan terhadap dirinya. Mulai dari rumah DW, di dalam mobil, hingga di kediaman pelaku di Banjarmasin. (rsd)

 




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.