SOROTONLINE.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot menyepakati MoU dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanah Grogot dan Posbakumadin Penajam, Sabtu (19/2/2022).
MoU tersebut ditandatangani Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah bersama Advokat Abdul Bahri Ketua Posbakumadin Tanah Grogot dan Advokat Ideham Alaik Ketua Posbakumadin Penajam.
Bertempat di Aula Rutan Rutan Tanah Grogot, penandatanganan MoU disaksikan jajaran struktural, petugas, dan perwakilan dari Posbakumadin Tanah Grogot dan Posbakumadin Penajam.
Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah mengatakan, MoU bersama Posbakumadin itu diharapkan memberi pelayanan hukum pada posbakum di Rutan Tanah Grogot.
“MoU ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya melalui kegiatan konsultasi, informasi, serta nasihat hukum bagi pihak yang tidak mampu,” kata Doni Handriansyah.
Untuk diketahui, Posbakumadin adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. (rsd)