SOROTONLINE.COM – Legislator DPRD Kaltim daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) dari fraksi Golkar H. Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pajak daerah, Sabtu (11/06/2022).
Berlangsung di gedung Awa Taka Berayak Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot, sosialisasi tersebut, terkait Perda tahun 2019 tentang pajak daerah yang merupakan perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Pada sosialisasi tersebut hadir anggota DPRD Paser M. Basri Mansyur dan Kepala Desa Janju Edi Karyadi.
Amiruddin menyampaikan ada 5 jenis pajak daerah yang diatur dalam Perda tersebut.
Kelima pajak itu antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB) , biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
“Lima jenis pajak daerah ini perlu kita ketahui dan kewajiban kita adalah membayar pajak,” kata Amiruddin.
Dikemukakannya, tujuan dibuat Perda Pajak daerah ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan.
“Penerimaan Provinsi Kaltim dari pajak daerah menyumbang 78 persen terhadap PAD atau 39 persen terhadap APBD,” kata Amiruddin.
Lanjut Amiruddin, kondisi Masyarakat merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak.
Perubahan Perda Pajak, kata Amiruddin, perlu dilakukan disesuaikan dengan kondisi terkini masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur.
“Pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak sangat berpengaruh dengan jumlah penerimaan pajak yang diperoleh pemerintah” ucapnya.
Pajak dan retribusi daerah merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah yang memberikan kontribusi besar bagi pendapatan asli daerah.
“Dengan membayar pajak bisa membangun daerah, pajak yang kita bayar untuk membiayai pembangunan seperti jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya,” kata Amiruddin. (adv)