SOROTONLINE.COM – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melantik 11 Anggota dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) berlangsung di Pendopo Kabupaten Paser, Selasa (2/8/2022).
Pelantikan BPD tersebut berasal dari Desa Labuangkallo, Keladen Kecamatan Tanjung Harapan masa jabatan 2022-2028 dan Desa Muara Kuaro, Kecamatan Muara Komam masa jabatan 2020-2026.
Menurut Bupati Paser, anggota BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bersama dengan Kepala Desa (Kades) fokus menegakkan peraturan, menggerakkan dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat.
“Itu dilakukan guna menjawab tuntutan atas peran aktif dalam proses pembangunan di desa supaya dapat berjalan dengan baik, saya berharap BPD berperan aktif dalam melakukan pengawasan kebijakan di pemerintahan desa,” kata Bupati Fahmi.
Anggota BPD kata harus dapat bekerja cerdas, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan, anggota BPD juga diharapkan mampu membangun komunikasi yang harmonis dan bersinergi dengan pemerintah desa.
Mereka tentunya melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Kades dalam menggalakkan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat.
“Sehingga dengan begitu, akan mendorong terwujudnya Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera (MAS),” tegasnya.
Beberapa waktu kedepan kata dia, jabatan kepala desa akan berakhir. Untuk itu, anggota BPD yang dilantik hari ini segera melakukan langkah-langkah penyiapan penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Seperti, bersurat ke Kades mengenai berakhirnya masa jabatan, dan segera membentuk dan menetapkan panitia Pilkades,” ujarnya.
Menurutnya, yang terpenting BPD memberikan pengayaan dan pencerdasan demokrasi kepada masyarakat sebagaimana yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila. (adv)