SOROTONLINE.COM – Tuntut Kejelasan Hak 500 Petak Lahan Transmigrasi Desa Suliliran, Kecamatan Paser Belengkong, puluhan warga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Paser.
Kedatangan mereka disambut Komisi I DPRD Paser dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 17 Januari kemarin, bersama perwakilan masyarakat SP 1 dan SP 2, Desa Suliliran.
Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra mengatakan, mereka menuntut adanya kejelasan hak atas lahan transmigrasi SP 1 dan SP 2 tahun 2003 hingga 2005 Desa Suliliran.
“Masalah itu sebelumnya sudah pernah kita hearingkan pada 13 September 2021, hanya saja solusinya belum didapatkan hingga sekarang ini,” kata Hendrawan, Rabu (18/1/2023).
Sebagaimana surat Keputusan Kementrian Transmigrasi, terdapat beberapa lahan yang sudah terverifikasi untuk calon penerima sertifikat satu desa pada 2 pemukiman yaitu SP 1 dan SP 2.
Diharapkan tahun ini, sudah ada surat edaran atau jawaban dari Kementerian kepada Bupati Paser agar pengusulan di 2023 sudah harus selesai.
“Ini menjadi catatan bagi Komisi I DPRD kedepan, juga Pemda dan stakeholder terkait. Harapannya, Bupati bisa merealisasikan apa yang disampaikan Dirjen Transmigrasi,” harapnya.
Masalah hak atas lahan transmigrasi di Desa Suliliran Baru tersebut, sudah berlangsung kurang lebih 20 tahun yang tak kunjung selesai.
Hendrawan menilai, permasalahan identifikasi lahan tak semudah apa yang dibayangkan masyarakat.
“Masyarakat sudah memperjuangkan ke DPR RI bahkan sampai ke Dirjen, hanya saja keputusannya belum ada, mudah-mudahan tahun ini sudah bisa selesai,” ujarnya.
Hendrawan mengakui, Ia juga sudah membicarakan masalah tersebut dengan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Paser.
Terpenting calon penerima SHM di dua pemukiman itu diharapkanĀ benar-benar sesuai realita di lapangan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Nanti di idetifiikasi kembali melalui surat keputusan Bupati, kalau itu sudah keluar maka tidak ada lagi tumpang tindih, saya yakin dari pihak Bupati tidak semerta-merta mengeluarkan begitu saja, pasti perlu dengan ketelitian dan kehati-hatian untuk mengeluarkan,” pungkasnya. (*)