SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim , Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), kepada warga Desa Kendarom Kecamatan Kuaro, Sabtu (28/01/2023).
Amiruddin mengatakan kegiatan yang dilaksanakan di balai desa Teratai Kendarom itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan dari potensi kerusakan.
Ia menerangkan pengelolaan lingkungan penting dilakukan untuk meningkat kualitas hidup masyarakat dan lingkungannya.
Perda ini, lanjut dia, membahas tentang pemanfaatan, pemeliharaan dan perlindungan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian , pemantauan pelestarian Sumber Daya alam, hingga adaptasi atau mitigasi terhadap perubahan iklim.
Ia mengemukakan Provinsi Kalimantan Timur memiliki banyak sumber daya alam yang melimpah, yang harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan dari pemanfaatan sumber daya alam itu agar kualitas lingkungan hidup tetap terjaga.
“Pemanfaatan semua potensi sumber daya alam harus dikendalikan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup ,” ujar Amiruddin.
Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara itu menambahkan, upaya menjaga lingkungan bisa dimulai dengan membuang sampah pada tempatnya, menanam pohon atau reboisasi, hingga bagaimana mengelola sampah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi.
“Perda ini sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup dari kerusakan,” kata Amiruddin.
Pemerintah Provinsi Kaltim, lanjut Amiruddi , telah membuat Perda RPPLH untuk jangka waktu 30 tahun.
Menurut Amiruddin menjaga lingkungan bisa dimulai dari apa yang dekat dengan lingkungan masyarakat misalnya membuang sampah pada tempatnya dan mengelolanya menjadi sesuatu yang bermanfaat.
Ia mengajak kepada peserta sosialisasi Perda untuk menjaga lingkungan. Sosialisasi ini untuk menyampaikan bahwa pemerintah dalam membangun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup
Menurut dia, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki dampak positif maupun negatif bagi masyarakat .
Dampak positif dari kegiatan pembangunan misalnya terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat seperti sarana pendidikan, sarana untuk kegiatan perekonomian, membuka lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi akibat meningkatnya pendapatan masyarakat .
“Sebaliknya, pembangunan juga memiliki dampak negatif bagi masyarakat seperti pencemaran lingkungan yang terjadi dimana – mana akibat kegiatan industri , pembukaan lahan hutan yang masif , pembangunan perumahan,” tuturnya.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber Pranata Humas Ropi’i dan M.Faisal dari Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Seluruh Indonesia (GAPEKSINDO) Kabupaten Paser. (adv)