SOROTONLINE.COM – Sebanyak 12 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu dari sejumlah desa pada 6 kecamatan, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dilantik, Selasa (7/3/2023).
Berlangsung di Pendopo Kabupaten, Jalan Kusuma Bangsa Tanah Grogot, pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD tersebut dilakukan Bupati Paser dr Fahmi Fadli melalui ekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya.
Pada acara tersebut, selain dihadiri keluarga dari sejumlah anggota BPD juga hadir beberapa pejabat daerah, anggota DPRD Paser Eva Sanjaya beserta tamu undangan lainnya.
Pada sambutan Bupati Paser yang dibacakan Sekda Paser Katsul Wijaya, memberi apresiasi kepada anggota BPD yang dilantik. Selain itu juga mengingatkan amanah dan sumpah yang telah diucapkan.
“Dengan sumpah janji itu, diharapkan untuk dapat bekerja secara cerdas dan sesuain aturan dan selalu bersinergi dengan kepala desa dalam membangun desa lebih maju sebagaimana optimisme kehidupan kita bahwa hari esok harus lebih baik, Olo Manin Aso Buen Si olo Ndo,” kata Katsul Wijaya.
Masih dalam sambutan lebih lanjut dikatakan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus ada langkah strategis yang dilakukan.
Langkah itu ikata dia, sebagai proses pembangunan yang berlangsung secara dinamis dengan komitmen program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat sebagai akar rumput yang dalam piramida kependudukan pada posisi paling bawah.
Sekda juga menyebutkan, Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi rujukan dalam pembangunan desa, penataan dan tata kelola desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan.
Selain itu juga terintegrasi serta berkelanjutan menuju desa yang kuat, sejahtera mandiri, demokratis, yang berkeadilan.
“Oleh karenanya dengan kewenangan yang dimiliki desa dan adanya kucuran dana desa baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, maka fokus perhatian terhadap pembangunan desa sangat diperhatikan apalagi masyarakat kita sekarang sudah sangat cerdas,” tuturnya.
Untuk itu diharapkan l transparansi, kerjasama dan harmonisasi antara kepala desa dan BPD sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan di Desa.
Dijelaskan, BPD dalam Permendagri No.110/2016ml. Tugas BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Selain itu tugas BPD juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Kepada anggota BPD PAW bersama anggota BPD lainnya yang baru dilantik laksanakan fungsi dengan sebaik-baiknya, dan dapat bekerja penuh semangat, motivasi, pemikiran inovasi dan ide-ide cemerlang,” ujarnya.
“Juga dedikasi yang tinggi untuk membangun desa guna mewujudkan Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera (MAS),” tambahnya.
Untuk diketahui, 12 Anggota BPD yang dilantik masing-masing berasal dari wilayah Kecamatan Batu Engau: BPD Desa Tebru Paser Damai. Kecamatan Pasir Belengkong: BPD Desa Bekoso.
Selanjutnya, Kecamatan Muara Komam: BPD Desa Batu Butok, Desa Long Sayo dan Desa Prayon. Kecamatan Kuaro: BPD Desa Sandeley dan Desa Lolo. Kecamatan Tanah Grogot: BPD Sungai Tuak. Kecamatan Tanjung Harapan: BPD Desa Tanjung Aru dan Desa Random. (adv)