SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Paser dan PPU, H. Amiruddin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Desa Padang Pangrapat Kecamatan Tanah Grogot, di gedung aula desa, Sabtu (18/3).
Dalam paparannya, Amiruddin mengatakan tujuan dibuatnya Perda ini sebagai pedoman Pemprov Kaltim dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup agar dapat menunjang kehidupan manusia dan lingkungan sekitar.
Perda ini, katanya, memuat pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan pelestarian Sumber Daya Alam, adaptasi atau mitigasi terhadap perubahan iklim.
“Dalam melakukan pembangunan pemerintah harus tetap memerhatikan aspek lingkungan hidup. Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki dampak positif maupun negatif bagi masyarakat,” ucap legislator dari fraksi Golkar ini.
Lebih lanjut ia menerangkan, dampak positif dari kegiatan pembangunan misalnya terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat seperti sarana pendidikan, sarana untuk kegiatan perekonomian, membuka lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi akibat meningkatnya pendapatan masyarakat.
“Sebaliknya, pembangunan juga memiliki dampak negatif bagi masyarakat seperti pencemaran lingkungan yang terjadi dimana-mana akibat kegiatan industri, pembukaan lahan hutan yang masif, pembangunan perumahan, pembangunan industri dan lainnya,” terang Amiruddin.
Oleh karena itu Amiruddin menilai perlu diterapkan konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan bertujuan untuk melindungi masyarakat Kaltim dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, dan menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan lingkungannya
Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Perda ini juga mengatur peran masyarakat antara lain ikut mengawasi tegaknya Perda dengan tidak melanggar aturan. Masyarakat juga bisa memberi saran, usulan, keberatan, pengaduan, serta menyampaikan laporan atau informasi terhadap persoalan lingkungan yang terjadi.
“Beberapa contoh cara masyarakat menjaga lingkungan yaitu tidak membuang sampah sembarangan, tidak melakukan illegal logging, melakukan reboisasi hutan, melakukan penebangan pohon dengan sistem tebang pilih, Mengelompokan sampah berdasarkan jenisnya,” tutup legislator yang sudah tiga periode menjadi wakil rakyat di DPRD Paser. (adv)