SOROTONLINE.COM – DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait dugaan pencemaran lingkungan limbah pabrik kelapa sawit PT Saraswanti Sawit Makmur di Kerang Dayo.
RDP tersebut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pihak perusahaan dan elemen masyarakat, Kamis (7/9/2023).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser Basri Mansur mengatakan, hasil keputusan RDP yang dilakukan yaitu DPRD Paser mendorong pihak perusahaan melaksanakan perjanjian sesuai hasil kesepatan yang dilakukan.
“Kami minta pihak perusahaan melaksanakan tanggungjawab sosialnya, kepada masyarakat Kerang Dayo yang terdampak pencemaran lingkungan oleh PT Saraswanti Sawit Makmur,” kata Basri
DPRD Paser kata dia juga meminta pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.
“Kami juga minta kepada pihak pemerintah, utamanya DLH Paser untuk melakukan kontroling secara intens kepada pihak perusahaan sesuai apa yang disepakati,” ujarnya.
Menurutnya, pihak perusahaan diminta untuk melaporkan progres yang telah dilakukan tiap minggunya kepada pemerintah daerah.
Sementara itu kata Basri terkait tanggapan dari PT Saraswanti Sawit Makmur, perusahaan itu menyanggupi permintaan tersebut.
“Mereka siap melaksanakan itu, begitupun untuk tanggungjawab sosialnya kepada masyarakat terdampak,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Kabag SDA Setda Paser dan DLH Paser, sambung Basri pencemaran yang dilakukan sudah berlangsung dalam beberapa bulan lalu.
Dari pihak Pemda Paser juga telah melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan, hanya saja pegawai yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
“Pemda pasti membatalkan, karena dari pemerintah menginginkan masalah ini dapat terselesaikan dengan baik,” papar Basri.
Sejauh ini, Pemkab Paser juga telah melakukan monitoring dengan maksimal mengenai masalah tersebut.
“DLH sudah intens komunikasi, cuman dari pihak perusahaan kadang hadir dan kadang tidak hadir, apalagi DLH Paser sudah memastikan bahwa pihak perusahaan sudah melakukan pencemaran,” pungkasnya. (*/rsd)