DPRD Paser Larang Jual Beli Lapak dan Minta Verifikasi Pedagang di Pasar Senaken

288

SOROTONLINE.COM – DPRD Kabupaten Paser meminta Pemda Paser untuk melakukan verifikasi terhadap semua pedagang eks kebakaran dan penampungan.

Permintaan itu setelah DPRD Paser menerima keluhan dari kelompok pedagang sembako di Pasar Induk Penyembolum Senaken beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser Basri Mansur mengatakan, keluhan itu terkait kejelasan lapak yang digunakan untuk berjualan. Pemda Paser harus menjalankan ketentuan dan aturan dari Perda.

“Pemda harus melakukan verifikasi, dengan memverifikasi pedagang yang aktif, kemudian membayar kontribusi, dan satu pedagang satu lapak,” terang Basri, Senin (30/10/2023).

Dikatakan, DPRD Paser mendorong pemerintah daerah untuk memberikan hak-hak pedagang sesuai tuntutan dari aspirasi yang disampaikan.

Selain itu, DPRD Paser juga meminta agar dalam pendataan para pedagang harus ditempatkan sesuai jenis usaha yang dijalankan.

“Harus pedagang yang aktif, bukan hanya atas nama saja tapi tidak aktif. Itu yang tidak boleh, kemudian jalankan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, bagi pedagang yang mendapat Hak Guna Pakai (HGP) tidak boleh memperjual belikan lapaknya.

“Pedagang yang punya HGP ini menyewakan saja tidak boleh, apalagi memperjual belikannya,” tegasnya.
“Kemudian bagi Disperindagkop maupun UPTD pasar tidak boleh ada permainan, harus transparan,” sambungnya.

Kini pembangunan Pasar Penampungan telah selesai, dengan jumlah 107 lapak di gedung baru, yang terisi 50 lapak dan tersisa 54 lapak kosong.

Pedagang yang sudah menempati lapak tersebut sudah berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, dari 200 pedagang eks kebakaran di Pasar Penyembolum Senaken.

“Kami berharap semuanya bisa berjalan dengan baik, dan pemerintah daerah bisa menata agar tertib, memang kompleks permasalahannya itu karena ada oknum yang menjual belikan,” terangnya.

Kelompok pedagang sembako yang telah mengadu ke DPRD Paser, kata Basri merasa dirugikan padahal lapak yang ada merupakan milik pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan.

Jika hal serupa masih terjadi, DPRD Paser akan membentuk Pansus Pasar sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya yaitu tidak ada lagi permainan jual beli lapak.

“Harus tidak ada permainan lagi, karena jika begitu terus maka masalah lapak ini tidak akan selesai. Jadi satu pedagang satu lapak, kalau ada yang dapat dua lapak maka sudah pasti ada permainan,” pungkasnya. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.