SOROTONLINE.COM – Bapas Kelas II Tarakan baru saja mendapatkan pengakuan sebagai Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, pada Senin (06/11/2023).
Tidak hanya ini saja pertama kalinya Bapas Tarakan menerima predikat ini, sebelumnya pada tahun 2021 Bapas Tarakan pernah memperoleh predikat yang sama.
Andik Dwi Saputro, Kepala Bapas Tarakan, menyatakan rasa kebanggaan dan syukurnya atas penghargaan yang diterima.
“Saya merasa sangat bersyukur dan juga bangga dengan pencapaian ini. Bapas Tarakan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada semua orang tanpa memandang latar belakang mereka,” kata Andik.
P2HAM adalah pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 mengenai layanan publik yang didasarkan pada hak asasi manusia.
Pemberitahuan dan pemberian penghargaan kepada departemen ini dilakukan bersamaan dengan diperkenalkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023. Perpres Nomor 60 Tahun 2023 adalah aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Bisnis dan HAM di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selalu berupaya mematuhi, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia. (*)