SOROTONLINE.COM – Kenaikan tarif retribusi sejak April lalu, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. dikeluhkan sejumlah pedagang di Kabupaten Paser, Kaltim.
Menanggapi hal tersebut, gabungan Komisi DPRD Paser melakukan audiensi dengan perwakilan pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken, Tanah Grogot, pada 20 Mei lalu.
Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan menjelaskan, perwakilan pedagang mengeluhkan nominal retribusi yang dipatok bagi mereka dinilai cukup tinggi dibanding Perda sebelumnya.
“Pedagang mengeluhkan retribusi yang cukup tinggi dalam Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,” terang Fadly, Kamis (23/5/2024).
Dikatakan, seperti yang keluhkan pedagang angkanya cukup tinggi, yakni hingga mencapai 100 persen, dengan begitu pedagang mengharapkan agar Perda itu dapat ditunda terlebih dahulu.
“Pedagang berharap pemberlakuan Perda itu dapat ditunda untuk sementara waktu, mereka tidak menolak cuman meminta kebijakan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Fadli juga menyinggung soal keterlibatan pedagang saat penyusunan Perda tersebut, maupun mendapat sosialisasi terlebih dahulu sebelum aturan tersebut diberlakukan.
Ia beranggapan, selain dilakukan pengkajian matang antara Pansus dan OPD terkait dalam setiap produk hukum daerah juga harus ada uji publik.
“Harusnya pedagang juga dimintai pendapat dan masukannya, wajib pajak harus diajak dialog. Pemda tidak boleh berbisnis dengan masyarakat, kenaikan pajak harus melalui proses dan ada tahapannya termasuk masyarakat yang menjadi sasarannya harus dilibatkan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari keluhan itu, DPRD Paser meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menunda pemungutan retribusi dan kembali melakukan pengkajian agar bisa memperoleh solusi terbaik.
“Harus ada pertemuan khusus dengan OPD terkait, sehingga menghasilkan solusi yang tidak memberatkan pedagang. Memang ada amanat Undang-Undang yang harus dijalankan dan kami memahami apa yang menjadi keluhan para pedagang,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Basri Mansyur mengaku Perda tersebut sudah dibahas pada tahun 2023 dan disahkan tahun ini.
“Perda itu merupakan inisiatif dari Pemkab Paser, untuk perubahan Perda sebelumnya terkait retribusi pasar Senaken dan Kandilo Plaza yang telah melalui kajian-kajian dan perhitungan oleh dinas terkait dengan melihan kondisi ekonomi,” terang Basri.
Diutarakan, Perda pajak dan retribusi daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Selain itu, juga telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“DPRD Paser melalui Pansus sudah meminta masukan dari dinas terkait, dslam menghitung besaran pajak sesuai kondisi pedagang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Perindakop dan UKM Paser Yusuf mengaku perubahan Perda dilakukan selain dasar undang-undang juga jangka waktu Perda yang ada sudah cukup lama.
“Sudah sesuai aturan, Perda retribusi dilakukan perubahan dalam setiap tiga tahun. Tapi Perda kita baru dilakukan perubahan dalam waktu cukup panjang sejak disahkan,” tutur Yusuf. (adv)