Sosialisasi Perda, Masyarakat Ikut Andil Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

511

SOROTONLINE.COM – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, H. Amiruddin mengingatkan kepada masyarakat di Tanah Grogot untuk menjaga lingkungan guna mencegah munculnya penyakit seperti DBD dan diare menyusul masih terjadinya hujan akhir-akhir ini.

Hal itu ia sampaikan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kepada masyarakat di Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (8/6/2024).

“Lingkungan harus dijaga agar terhindar dari penyakit yang diakibatkan perilaku masyarakat dalam memperlakukan lingkungan, ” kata Legislator daerah pemilihan (dapil) Paser-PPU ini.

Menyinggung Perda No. 2/2020 tentang RPPLH, Ia mengingatkan bahwa masyarakat ikut andil dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Banjir yang terjadi di Tanah Grogot, misalnya, terjadi karena ulah sebagian masyarakat yang memperlakukan fungsi lingkungan dengan tidak semestinya, seperti membuang sampah di parit. Akhirnya terjadi penyumbatan, saat hujan turun air meluap dan mengakibatkan banjir, ” katanya.

Kata dia, diperlukan peran aktif masyarakat untuk menjaga kebersihan sekitar untuk mewujudkan lingkungan yang sehat.

Amiruddin menilai adanya peraturan daerah terkait dengan perlindungan lingkungan hidup diharapkan dapat mengatasi kerusakan lingkungan di Kaltim.
“Akan lebih baik lagi bila

pengimplementasian perda disertai dengan pengawasan yang intensif serta sanksi tegas dari pemerintah, ” katanya.

Menurut dia, Perda RPPLH ini bisa menjadi dasar penegakkan aturan untuk memberikan sanksi terhadap mereka yang melanggar.

Terlebih dengan adanya sanksi tegas yang mampu membuat efek jera, pasti akan menjadi solusi yang paling baik untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang ada.

Amiruddin juga menyinggung dampak pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri, pembukaan lahan hutan , dan pembangunan perumahan industri lainnya.

Namun di sisi lain, lanjut Amiruddin, pembangunan memiliki dampak positif bagi masyarakat yakni terpenuhinya infrastruktur dasar untuk menunjang kehidupan.

Seperti pembangunan jalan, jembatan, sarana pendidikan, penunjang kegiatan ekonomi, terbukanya lapangan pekerjaan, serta tumbuhnya ekonomi serta meningkatnya pendapatan daerah.

Oleh karena itu ia menilai pembangunan yang dilakukan harus tetap memerhatikan keberlangsungan lingkungan hidup.

“Agar dua-duanya tetap berjalan, tetap diperhatikan lingkungan dan tetap jalan pembangunan infrastrukturnya,” ucap Amiruddin.

Lanjut Amiruddin, diperlukan solusi atas fenomena ini melalui pembangunan berwawasan lingkungan.

Pembangunan lingkungan, menurutnya, harus tetap melindungi keberadaan NKRI, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, serta perlunya dilakukan manajemen kelangsungan lingkungan hidup.

“Tujuan disosialisasikan perda ini sebagai pedoman dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup agar menunjang kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutup Amiruddin. (adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.