SOROTONLINE.COM – Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 dalam agenda Rapat Paripurna pengesahan Raperda RPJPD, Rabu (3/7/2024).
Berlangsung di Ruang Rapat Baling Seleloi Kantor DPRD Kabupaten Paser, pengesahan tersebut dilakukan bersama Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi melalui Paripurna untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Paser.
RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 itu mengusung visi “Paser Mulia” yang berarti Bumi Daya Taka sebagai Penggerak Ekonomi Agrikultur yang Maju, Adil dan Berkelanjutan.
Dalam rapat Paripurna Bupati Paser mengatakan, Paser Mulia merupakan cita-cita besar Kabupaten Paser untuk menjadikan Kabupaten Paser sebagai tempat yang terhormat.
“Cita-cita besar itu dilandasi oleh semangat Daya Taka kekuatan sendiri untuk menjadikan Kabupaten Paser sebagai penggerak ekonomi agrikultur,” kata Bupati Paser dr Fahmi Fadli.
RPJPD Kabupaten Paser untuk 20 tahun kedepan memiliki 8 visi yaitu, (1) mewujudkan transformasi sosial untuk sumber daya manusia yang maju dan berdaya saing.
(2) Mewujudkan transformasi ekonomi yang unggul dan berbasis sumber daya lokal. (3) Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan digital yang inovatif.
(4) Memantapkan keamanan daerah tangguh, demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah yang unggul. (5) Memantapkan ketahanan sosial budaya berbasis kearifan lokal dan ekologi berkelanjutan.
(6) Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. (7) Mewujudkan sarana prasarana berkualitas yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (8) Mewujudkan Kesinambungan pembangunan yang berkeadilan.
Dikatakan dalam menghadapi tantangan 20 tahun kedepan, Bupati berkeinginan agar masyarakat ikut bersinergi dalam mengatasi tantangan pembangunan 20 tahun mendatang.
“Diperlukan sinergitas dari komponen masyarakat dengan paradigma baru yaitu transformasi pembangunan untuk mewujudkan Paser Mulia 2045,” pungkasnya. (adv)