Polres Paser Ringkus Pelaku Curat Mobil Pick Up Lintas Wilayah
SOROTONLINE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser bersama Tim Jatanras Polda Kaltim meringkus seorang pria berinisial H.A.R. (33) karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kendaraan bermotor. Tersangka ditangkap di Kota Balikpapan pada Rabu (22/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Yoshimata Judoningrat, mewakili Kapolres Paser AKBP Sofyan, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan korban atas kasus pencurian satu unit mobil Suzuki Pick Up putih dengan nomor polisi KT 8395 EN.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Saat diparkir di garasi belakang rumah korban, kendaraan ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menggantung. Keesokan harinya, Senin (29/6/2026) pukul 08.00 WITA, korban mendapati mobilnya telah hilang dan mengalami kerugian materiel sekitar Rp70.000.000.
Berdasarkan penyelidikan intensif, Tim Jatanras mendeteksi keberadaan kendaraan tersebut di Kota Balikpapan. Polisi bergerak cepat dan meringkus tersangka H.A.R. yang merupakan seorang karyawan swasta asal Desa Tiwei, Kecamatan Long Ikis, pada Rabu (22/7/2026) pukul 16.40 WITA.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar BPKB, STNK, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Paser guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
