Pengurus Perpedayak Paser Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Ini Harapan Pemkab
SOROTONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mendorong Persatuan Pemuda Dayak (Perpedayak) untuk mengambil peran aktif dalam menjaga kerukunan, memperkuat persatuan, serta mendukung pembangunan daerah di tengah keberagaman masyarakat.
Harapan tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser, Nonding, saat mewakili Bupati Paser dalam pengukuhan pengurus Perpedayak Kabupaten Paser masa bakti 2026–2030 di Gedung Awa Mangkuruku, Kamis (22/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Nonding menyampaikan ucapan selamat kepada ketua dan seluruh jajaran pengurus yang baru dikukuhkan. Ia berharap kepengurusan baru mampu menjalankan amanah organisasi dengan baik serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Paser.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Paser, saya sampaikan selamat bekerja dan berkarya kepada ketua dan seluruh jajaran pengurus Persatuan Pemuda Dayak Kabupaten Paser yang baru saja dikukuhkan,” ujarnya.
Menurut Nonding, pengukuhan tersebut menjadi momentum penting bagi Perpedayak untuk memperkuat eksistensi dan peran organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia menegaskan, organisasi harus menjalankan perannya sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sekaligus membangun sinergi dengan pemerintah daerah. Langkah itu diharapkan sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Paser melalui semangat Paser Tuntas.
Nonding menilai organisasi kemasyarakatan memiliki tanggung jawab besar dalam meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Perpedayak tidak hanya diharapkan memberikan kontribusi sosial, tetapi juga ikut menjaga nilai-nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta melestarikan norma, moral, etika, dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami landasan hukum organisasi kemasyarakatan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab organisasi.
Menurutnya, peran Perpedayak menjadi penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan sosial di Kabupaten Paser yang memiliki masyarakat dengan latar belakang suku dan budaya beragam.
Selama ratusan tahun, kehidupan masyarakat Paser telah berkembang melalui proses akulturasi dan asimilasi. Berbagai suku bangsa dari berbagai wilayah Nusantara hidup berdampingan dan membangun kehidupan bersama dalam suasana tenteram dan damai di Bumi Daya Taka.
Keberagaman tersebut, lanjutnya, merupakan kekuatan yang perlu terus dirawat. Perbedaan suku, budaya, dan asal-usul tidak seharusnya menjadi penghalang untuk membangun kebersamaan, melainkan menjadi landasan untuk saling mengenal, menghormati, dan menerima satu sama lain.
“Perpedayak diharapkan hadir sebagai bagian dari kekuatan sosial yang mampu merawat kerukunan dan mempererat hubungan antarkelompok masyarakat,” katanya.
Selain menjaga kerukunan, Nonding berharap Perpedayak dapat mengembangkan semangat kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagai organisasi yang berakar pada identitas kedaerahan, Perpedayak juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan budaya Dayak agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pelestarian budaya dinilai harus berjalan seiring dengan komitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Identitas budaya, menurutnya, dapat menjadi kekuatan untuk memperkaya keberagaman sekaligus memperkokoh kehidupan bermasyarakat.
Dengan kepengurusan baru periode 2026–2030, Perpedayak diharapkan semakin aktif menjadi mitra strategis pemerintah daerah, memperkuat hubungan antarkelompok masyarakat, dan menghadirkan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Paser yang harmonis, inklusif, dan berkelanjutan. (adv)
