Patuhi Perundang-Undangan Terkait Pilkades

682

SOROT – Kapolres Paser AKBP Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Tanah Grogot AKP Nur Asikin menghimbau agar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak harus dilaksanakan dengan tertib, aman ,jujur,adil, bebas dan Rahasia.

Hal itu disampaikan dalam acara deklarasi damai calon Kepala Desa (Kades) Sempulang, Senaken, Tanah Periuk, Pepara, Parepat, Muara Paser, Padang Pangrapat dan Sungai Langir, Kamis (1/12) berlangsung di Kantor Camat Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim.

“Patuhi ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pilkades yakni UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri nomor 112 tahun 2016 tentang Pilkades dan Perda Kabupaten Paser nomor 7 tahun 2016 tentang pilkades,” kata Asikin.

Lebih lanjut kapolsek juga menyampaikan kekuatan personil yang melaksanakan pam pada TPS pilkades, dan diminta kepada Camat, Danramil untuk menyiapkan anggota membantu pengamanan.

“Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga agar pelaksanaan pilkades tetap aman,” kata Asikin.

Sementara dalam acara tersebut diperoleh komitmen bersama pilkades damai Kecamatan Tanah Grogot yaitu:

a). Mentaati Peraturan yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pilkades tahun 2016.

b). Mengimplentasikan Demokrasi yang bermartabat, bernilai etika dan menyelesaikan masalah secara mufakat.

c). Menghindari segala bentuk kekerasan, intrik dan intimidasi serta provokasi.

d). Tidak melaksanakan praktek jual beli suara (money politik) dan penyuapan baik kepada pemilih maupun kepada panitia Penyelenggara.

e). Menghormati dan menerima hasil Penetapan Perolehan suara (siap terpilih dan siap tidak terpilih, siap Menang dan siap Kalah). (rsd)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.